Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Kampung Zakat

: Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Kampung Zakat. Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 21 November 2024 | 21:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 34


Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi meluncurkan Kampung Zakat 'Maslahah Sejahtera' di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo. Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kamis (21/11/2024), program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi dana zakat, dengan harapan dapat mengubah status mustahik menjadi muzakki.

Program Kampung Zakat ini mencakup berbagai bidang, seperti peningkatan ekonomi, perlindungan sosial, pendidikan, pembinaan mental, dan kesehatan. Dalam bidang ekonomi, bantuan diberikan berupa hewan ternak kambing kepada kelompok yang terdiri dari 10 mustahik serta dana stimulan bagi 28 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Selain itu, pelatihan keterampilan juga diadakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam bidang kerajinan tangan, pertanian, dan keterampilan lainnya.

Kemudian, untuk aspek perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada para janda dan duda fakir miskin. Selanjutnya, dalam bidang pendidikan, dukungan diberikan kepada siswa, santri, dan ustadz di dua lembaga TPQ. 

Sementara itu, pembinaan mental diarahkan kepada warga yang menjadi korban narkoba, perundungan, anak terlantar, serta pasangan suami istri berisiko. Di bidang kesehatan, fokus program ini adalah memberikan bantuan kepada bayi yang berisiko stunting.

Program ini menyasar Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, dengan total anggaran sebesar Rp308.390.000,- yang berasal dari kolaborasi antara pemerintah daerah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), perusahaan, dan masyarakat. Pelaksanaan dan pendampingan program ini akan dilakukan selama satu tahun oleh Satgas dari unsur Kemenag, Pemkab, BAZNAS, dan Kecamatan.

Pjs. Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli, mengapresiasi kinerja Tim Satuan Tugas Pelaksana Kegiatan Pendampingan Program Kampung Zakat. Ia menegaskan penetapan lokasi Kampung Zakat ini telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal. "Pembentukan Kampung Zakat ini merupakan upaya untuk mengentaskan kemiskinan berbasis daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Akhmad Jazuli berharap pendistribusian zakat tidak hanya membantu kebutuhan pokok masyarakat miskin, tetapi juga meningkatkan perekonomian agar dapat mencapai taraf hidup yang lebih sejahtera.Peluncuran Kampung Zakat ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan zakat sebagai sumber perekonomian sekaligus syiar dakwah zakat," ungkapnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu menambahkan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas keimanan dan moderasi beragama, serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial melalui penyaluran zakat. "Dengan kolaborasi dari berbagai pihak, Program Kampung Zakat 'Maslahah Sejahtera' diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (MC Prov Jatim /hjr-idc/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:01 WIB
Pjs Bupati Mojokerto Lepas 143 Kontingen Kormi Menuju FORDA II Jatim 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:07 WIB
Komandan Puspenerbal Tinjau Pembuatan Replika Pesud ILLYUSIN ll-28
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:17 WIB
Upayakan Tata Kelola Air di Bengawan Jero, Lamongan Buka Pintu Sluis Kuro
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:22 WIB
ESDM Jatim Gelar FGD Sinergitas Ketahanan Energi
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:21 WIB
Diskominfo dan KKD Jatim Kuatkan Sinergi Amankan Ruang Digital Jelang Pilkada
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:18 WIB
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih