Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih

: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih - Foto: istimewa


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 21 November 2024 | 21:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 40


Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih. Dalam SE tersebut, pemkot mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 27 November 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi pukul 11.00 WIB ketika hari pemungutan suara.

“Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024,” kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, hal tersebut dipertegas dengan adanya SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, SE Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

“Berdasarkan SE tersebut, para Kepala OPD atau Dirut (Direktur Utama) BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya agar menyampaikan kepada karyawan dan karyawatinya,” jelasnya.

Para camat juga diimbau agar menginformasikan hal itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, sejumlah jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha, terhadap pelaksanaan hari libur bagi pekerja  atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.

“Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya. (MC Jatim/ida-her/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:01 WIB
Pjs Bupati Mojokerto Lepas 143 Kontingen Kormi Menuju FORDA II Jatim 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:07 WIB
Komandan Puspenerbal Tinjau Pembuatan Replika Pesud ILLYUSIN ll-28
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:16 WIB
Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Kampung Zakat
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:17 WIB
Upayakan Tata Kelola Air di Bengawan Jero, Lamongan Buka Pintu Sluis Kuro
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:22 WIB
ESDM Jatim Gelar FGD Sinergitas Ketahanan Energi
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:21 WIB
Diskominfo dan KKD Jatim Kuatkan Sinergi Amankan Ruang Digital Jelang Pilkada