- Oleh MC KAB BATANG
- Senin, 18 November 2024 | 19:40 WIB
: Sejumlah petugas Satpol PP dan Dishub mencopot APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunakan Logo KPU dan Pemkab.
Oleh MC KAB BATANG, Selasa, 19 November 2024 | 20:20 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 134
Batang, InfoPublik - Langkah tegas kembali diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang dalam menegakkan aturan pemilu. Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan menertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang dianggap melanggar regulasi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait APK yang menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah, yang jelas-jelas tidak sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat ditemui di Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Selasa (19/11/2024).
Menurut hasil kajian Bawaslu, penggunaan logo KPU dan logo pemerintah daerah pada APK merupakan pelanggaran. “KPU sudah memberikan imbauan sejak 3 November kepada kedua paslon untuk tidak menggunakan logo tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan, sehingga kami menerima laporan adanya pelanggaran,” jelasnya.
Penertiban hari ini memfokuskan pada 10 baliho yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Batang, tujuh baliho di Kecamatan Batang, satu di Kecamatan Kandeman, satu di Kecamatan Tulis dan satu di Kecamatan Bendar. APK tersebut berupa baliho besar yang dipasang di papan reklame.
“Ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pelanggaran pada Paslon 01 yang melibatkan desain APK menggunakan logo KPU dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dua kali penertiban, masih ada pelanggaran
Penertiban ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada pertengahan November. Penertiban pertama menyasar pelanggaran terkait lokasi pemasangan, sementara kali ini difokuskan pada desain yang melanggar aturan.
“Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon. Selain APK, kami juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye harus sesuai prosedur, termasuk memiliki izin dari kepolisian,” tegasnya.
Antisipasi kerawanan kampanye
Bawaslu mengingatkan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dalam setiap kegiatan kampanye. Hal ini demi menjaga kondusivitas pemilu di Kabupaten Batang. “Jika ada potensi kerawanan, kami segera menyampaikan kepada paslon agar seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar dia.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bawaslu Batang dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai aturan. Semua pihak, termasuk pasangan calon, diharapkan dapat mematuhi regulasi demi terciptanya suasana pemilu yang kondusif. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)