Permendagri Nomor 13 Tahun 2024: Kini Memperluas Peran Posyandu di Kota Padang

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 16 November 2024 | 09:09 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 82


Padang, InfoPublik – Dinas Kesehatan Kota Padang menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang posyandu di Hotel Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), pada Jumat (15/11/2024).

Acara ini diikuti oleh 70 peserta, yang terdiri dari Tim Penggerak PKK dan perwakilan kader posyandu di Kota Padang.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Padang, Lidia Febrina, menjelaskan bahwa dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, terjadi pengembangan fungsi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) posyandu.

"Pokjanal yang sebelumnya hanya menangani kesehatan, kini berganti nama menjadi Tim Pembina Posyandu yang diketuai oleh Tim Pembina PKK, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota," ujar Lidia.

Menurut Lidia, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri tersebut, posyandu tidak hanya mengurusi bidang kesehatan, tetapi juga mengelola enam fungsi lain, yaitu pendidikan, kesehatan, sosial, pemukiman, pekerjaan umum, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, posyandu kini memiliki peran yang lebih luas dan aktif dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan di masyarakat.

"Dengan adanya perubahan dalam Permendagri ini, tentunya ada perubahan struktur, seperti penambahan kapasitas posyandu dan kader-kader yang lebih banyak," imbuh Lidia.

Saat ini, Kota Padang memiliki 933 posyandu yang tersebar di 11 kecamatan, dengan lebih dari 3.900 kader yang aktif mendukung berbagai kegiatan posyandu di wilayah tersebut.

(MC Padang/RA).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 16 November 2024 | 09:52 WIB
Kampung Zakat Resmi Dibentuk di Padang, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 16 November 2024 | 09:48 WIB
Kontingen Pramuka Madrasah Sumbar Optimistis Raih Medali di KPMN 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 16 November 2024 | 09:42 WIB
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 16 November 2024 | 04:19 WIB
Prestasi TP-PKK Kota Padang Jadi Inspirasi TP-PKK Kabupaten Tanggamus
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 16 November 2024 | 04:07 WIB
KPU Sumbar Fokus Minimalkan PSU di Pilkada 2024, Sosialisasi Regulasi Dimulai
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB
Bimtek Penataan Kelembagaan, Langkah Strategis Tingkatkan Layanan Publik
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB
Dukung UMKM, Pemkot Padang Optimalkan Pengadaan Barang dan Jasa Lokal