- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:10 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 16 November 2024 | 09:09 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 558
Padang, InfoPublik – Dinas Kesehatan Kota Padang menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang posyandu di Hotel Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), pada Jumat (15/11/2024).
Acara ini diikuti oleh 70 peserta, yang terdiri dari Tim Penggerak PKK dan perwakilan kader posyandu di Kota Padang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Padang, Lidia Febrina, menjelaskan bahwa dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, terjadi pengembangan fungsi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) posyandu.
"Pokjanal yang sebelumnya hanya menangani kesehatan, kini berganti nama menjadi Tim Pembina Posyandu yang diketuai oleh Tim Pembina PKK, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota," ujar Lidia.
Menurut Lidia, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri tersebut, posyandu tidak hanya mengurusi bidang kesehatan, tetapi juga mengelola enam fungsi lain, yaitu pendidikan, kesehatan, sosial, pemukiman, pekerjaan umum, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, posyandu kini memiliki peran yang lebih luas dan aktif dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan di masyarakat.
"Dengan adanya perubahan dalam Permendagri ini, tentunya ada perubahan struktur, seperti penambahan kapasitas posyandu dan kader-kader yang lebih banyak," imbuh Lidia.
Saat ini, Kota Padang memiliki 933 posyandu yang tersebar di 11 kecamatan, dengan lebih dari 3.900 kader yang aktif mendukung berbagai kegiatan posyandu di wilayah tersebut.
(MC Padang/RA).