- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:10 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 16 November 2024 | 08:52 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 198
Padang, InfoPublik – Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang kembali mendapatkan kesempatan untuk menghirup udara segar dan berkumpul dengan keluarga mereka pada Jumat (15/11/2024).
Mereka memperoleh pembebasan bersyarat setelah berhasil mengikuti berbagai program pembinaan selama mereka berada di dalam Lapas Kelas IIA Padang.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap WBP yang telah berhasil mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman mereka.
"Mereka yang berhak mendapat pembebasan bersyarat adalah mereka yang sudah mengikuti program pembinaan dengan baik, berkelakuan baik, dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman mereka," ujar Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat akan menjalani pembimbingan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana mereka diwajibkan untuk melapor secara berkala sesuai jadwal yang ditentukan oleh Bapas.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, para WBP akan terus diawasi oleh pihak Bapas hingga masa hukuman mereka selesai, atau yang dikenal dengan bebas murni," tambahnya.
Namun, Junaidi menegaskan bahwa apabila selama menjalani pembebasan bersyarat ada WBP yang melakukan pelanggaran, mereka akan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Pemberian pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat memotivasi WBP lainnya untuk mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Padang. Dengan tambahan 34 orang yang mendapat pembebasan bersyarat, jumlah WBP yang berada di Lapas Kelas IIA Padang kini berjumlah 900 orang.
(MC Padang/RA).