- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 16 November 2024 | 21:10 WIB
: Rapat pengkajian Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 16 November 2024 | 21:04 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 82
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo sukses menggelar rapat pengkajian Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Pengkaji Biro Hukum Setda Provnsi Gorontalo, berlokasi di Hungrypedia Kota Gorontalo.
Kegiatan rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, dan dihadiri oleh Tim Pengkaji Biro Hukum, serta Pejabat Fungsional Analis Kebijakan DPMPTSP Provinsi Gorontalo
Rapat ini bertujuan mengkaji aturan amanat pelaksaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Ranpergub ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan transparansi bagi pelaku usaha dalam mengurus izin.
Danial Ibrahim menyatakan bahwa pengkajian Ranpergub ini memiliki poin-poin penting, termasuk pendelegasian kewenangan yang akan diatur melalui Surat Keputusan Gubernur, tata cara pengelolaan pengaduan, hingga prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bersifat inovatif.
Selain itu, turut dibahas juga tata cara pemberian insentif bagi masyarakat dan investor, yang diharapkan mampu mendorong investasi di Provinsi Gorontalo.
“Dengan adanya peraturan ini, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kami sudah membahasnya pada rapat hari Rabu kemarin,” ujar Danial Ibrahim, Jumat (15/11/2024).
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap, dengan Ranpergub ini, proses perizinan usaha dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah. (mcgorontaloprov/war)