- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 23:16 WIB
: Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo Lucky Rantung (tengah). (Foto: Budi Akantu)
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:26 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 105
Kota Gorontalo, InfoPublik - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat dengan total nilai mencapai Rp1.900.344.053. Angka ini merupakan hasil dari penanganan laporan masyarakat yang telah ditutup dan memperoleh penyelesaian pada tahun 2024.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Lucky Rantung, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Ombudsman, Kamis (19/12/2024). Menurut Lucky, perhitungan valuasi kerugian masyarakat didasarkan pada nilai kerugian materiil yang tercantum dalam setiap laporan yang diterima.
“Penyelamatan ini mencerminkan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan memastikan bahwa masyarakat memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Lucky juga menambahkan bahwa perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo terus berkomitmen untuk melaksanakan kajian kebijakan yang relevan guna meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor. Hasil kajian ini, katanya, akan digunakan sebagai rekomendasi kebijakan bagi instansi terkait untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Ombudsman terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan bahwa setiap aduan diproses dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya. (mcgorontaloprov/budi)