- Oleh MC KAB CILACAP
- Jumat, 15 November 2024 | 14:41 WIB
: Pj. Bupati Cilacap M. Arief Irwanto, ( no dua dari kanan), saat menerima penghargaan bergengsi, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Hotel Le Meridien Jakarta
Oleh MC KAB CILACAP, Jumat, 15 November 2024 | 15:22 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 70
Cilacap, InfoPublik –Penghargaan bergengsi diraih Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Ombudsman RI. Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra kepada Pj Bupati Cilacap M. Arief Irwanto di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Kepatuhan pelayanan publik Pemkab Cilacap tahun ini meraih nilai 98,54, yang memantapkan posisinya masuk dalam 10 besar kabupaten terbaik di Indonesia.
Pj Bupati Cilacap M. Arief Irwanto menyatakan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI ini sangat bergengsi dan menjadi pemicu bagi Pemkab Cilacap untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan. “Penghargaan ini akan memacu kami untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik lagi,” ungkap Arief usai menerima penghargaan.
Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa tugas utama Ombudsman RI adalah menangani laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara layanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi. Salah satunya dengan melakukan survei kepatuhan untuk menilai pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada 2024, penilaian ini melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten. Penganugerahan hasil penilaian ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Tujuan dari penganugerahan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan apresiasi kepada penyelenggara yang mencapai tingkat kepatuhan tinggi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan untuk mencegah maladministrasi.
Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, indikator dan variabel penilaian tidak mengalami perubahan, dan hasil akhir penilaian mencakup pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman seperti laporan hasil pemeriksaan (LHP), laporan hasil analisis (LHA), dan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara layanan. (dn/Kominfo