- Oleh MC KAB AGAM
- Rabu, 19 Maret 2025 | 08:22 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 1 April 2025 | 07:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 792
Demak, InfoPublik — Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat Jawa Tengah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan mengusung slogan menarik "Tak Diskon Maka Tak Sayang."
Melalui program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tahun berjalan dengan penghapusan denda dan pokok tunggakan, termasuk denda Jasa Raharja. Upaya ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Demak, Sukaryono, menyampaikan bahwa inisiatif ini juga merupakan bagian dari strategi mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani oleh denda. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam membayar pajak,” ujar Sukaryono, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/3/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa kemudahan akses pembayaran menjadi salah satu keunggulan program ini. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital dan offline seperti Bank Jateng, aplikasi Bima, Blibli, Indomaret, Samsat Corporate, Samsat Budiman, Bukalapak, hingga OVO.
“Dengan banyaknya opsi pembayaran, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Bapenda Jateng mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menjadi bagian dari upaya membangun Jawa Tengah yang lebih baik,” tutupnya.
(Red-kmf/apj).