- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Asry Effendi
Oleh MC KOTA TIDORE, Sabtu, 16 November 2024 | 07:37 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 212
Taliabu, InfoPublik – Insiden kebakaran speedboat Bela 72 di Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memasuki tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Maluku Utara, Asry Effendi, mengungkapkan, hasil penyelidikan menemukan indikasi peristiwa pidana.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal yang mengakibatkan orang meninggal dengan undang-undang pelayaran. Jadi peningkatan status itu, kami kembali panggil saksi untuk diperiksa," jelas Asry pada Kamis (14/11/2024).
Asry menegaskan, tim penyidik dan pengawas Polda Maluku Utara telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut. Pada tahap ini, pemanggilan ulang saksi dilakukan guna melengkapi bukti awal penyidikan.
"Pemanggilan saksi ulang untuk melengkapi bukti awal saat tahap penyidikan ini. Sementara yang kita sangkakan adalah kelalaian dan pelayaran tanpa izin," tegasnya.
Menurut Asry, selama tahap penyelidikan, belum semua saksi dipanggil. "Namun, semua saksi akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan penyidik," tambahnya. Polda Maluku Utara berharap masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan proses penyidikan kepada pihak berwenang.
"Polda Malut berharap masyarakat Maluku Utara tidak berspekulasi dan memberikan kepercayaan kepada kami menyelesaikan penyidikan ini," tutupnya. (MC Tidore)