- Oleh MC PROV GORONTALO
- Senin, 9 Desember 2024 | 23:36 WIB
: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto didampingi Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin saat memimpin rapat Pilkada Serentak di Provinsi Gorontalo, Kamis (14/11/2024). (Foto: Fikri Diskominfotik)
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 15 November 2024 | 14:37 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 159
Kota Gorontalo, InfoPublik - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiharto meminta kepada pemerintah daerah di Gorontalo untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024. Permintaan itu dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang atau politisasi bansos.
“Dalam kesempatan ini saya sampaikan, Kemendagri telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemberian bansos, rencananya hanya sampai tanggal 27 November saja atau selesai Pilkada. Artinya, pada tanggal 28 November silakan dikucurkan kembali,” kata Bima Arya saat memimpin rapat bersama gubernur, bupati/wali kota dan Forkopimda di Provinsi Gorontalo, Kamis,l (14/10/2024).
Mantan Wali Kota Bogor ini menjelaskan, penundaan hanya untuk program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bantuan yang dibiayai melalui APBN seperti pengendalian inflasi, penurunan tengkes dalam bentuk makan bergizi dan sebagainya tetap dilaksanakan dengan pengawasan semua pihak.
“Jadi prinsipnya yang betul-betul dilarang dan harus ditunda adalah bantuan-bantuan yang berasal dari APBD provinsi maupun kabupaten kota. Hal ini kami putuskan karena kami khawatir di lapangan itu terjadi gugatan-gugatan atau tuntutan karena bisa saja kampanyenya kondusif, kemudian pemungutan suaranya juga berlangsung kondusif, tetapi setelah ada yang menang digugat kemenangannya dengan mengacu kepada proses pemberian bansos yang dicurigai memiliki muatan-muatan politik uang,” ungkapnya.
Selain penundaan bansos, Bima Arya juga menekankan tentang netralitas ASN. Kemendagri membuka nomor aduan jika ada indikasi pelanggaran netralitas aparatur.
Rapat tersebut turut dihadiri Pjs bupati, wali kota, jajaran Forkopimda provinsi, dan kabupaten/kota. Hadir juga perwakilan KPU, Bawaslu, serta perwakilan pengurus OPD terkait. (mcgorontaloprov/echin/isam)