- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 25 November 2024 | 04:05 WIB
: Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph. D (Foto: MC Padang)
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 14 November 2024 | 14:25 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 138
Padang, InfoPublik - Universitas Andalas (UNAND) resmi membentuk dan melantik pengurus Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk tahun 2024.
Pelantikan Satgas PPK dilakukan bersamaan dengan Workshop Peningkatan Kapasitas Satgas PPK di lingkungan Perguruan Tinggi, bertempat di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum UNAND, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (13/11/2024).
Pembentukan Satgas ini didasarkan pada Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menggantikan Satgas PPKS (Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual) dengan Satgas PPK, yang memiliki cakupan lebih luas. Selain kekerasan seksual, Satgas PPK juga menangani kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan kampus yang memuat unsur kekerasan.
Pada kesempatan tersebut, Rektor, Wakil Rektor, dan seluruh Dekan UNAND menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama untuk mengatasi berbagai bentuk kekerasan di kampus. Rektor UNAND, Efa Yonnedi, menyampaikan bahwa penandatanganan pakta ini menunjukkan keseriusan kampus dalam mencapai target "zero tolerance" terhadap kekerasan.
“Penandatanganan ini adalah bentuk komitmen penuh dari seluruh pimpinan UNAND untuk menegakkan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Efa.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Satgas PPK UNAND sedang menangani beberapa laporan dugaan kekerasan seksual di kampus, namun penanganannya tetap memprioritaskan kerahasiaan sesuai dengan keinginan pihak pelapor. Sejak dibentuk pada tahun 2022, Satgas ini telah menyelesaikan beberapa kasus, termasuk pemberian sanksi tegas berupa pemecatan terhadap dosen yang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
“Pendampingan pada korban juga menjadi fokus utama. Jika korban mengalami trauma, kami memberikan kesempatan kuliah di kampus lain dengan program studi yang sesuai agar korban dapat tetap berkuliah dalam lingkungan yang mendukung pemulihan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana, menjelaskan enam bentuk kekerasan yang ditangani Satgas PPK, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang memuat kekerasan. Bentuk-bentuk kekerasan ini dapat dilakukan langsung maupun melalui media elektronik dan nonelektronik.
Chatarina juga memaparkan empat kunci penting untuk menciptakan kampus yang bebas kekerasan: komitmen pimpinan, budaya organisasi yang berintegritas, proses pembelajaran yang beradab, serta relasi yang sehat dan setara antarwarga kampus. Ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi SDM di lingkungan kampus dan dukungan sarana prasarana untuk mencapai kampus yang aman dan bermartabat.
(MC Padang/April)