- Oleh MC KOTA JAMBI
- Kamis, 26 Desember 2024 | 03:48 WIB
: Pj Wali Kota Luncurkan Fitur e-SPTPD dan Live Chat SIMPATTI, Wujud Pemkot Jambi Dukung Transformasi Digital Sektor Perpajakan
Oleh MC KOTA JAMBI, Kamis, 14 November 2024 | 08:25 WIB - Redaktur: Juli - 163
Jambi, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, bersama Asisten Administrasi Umum Jaelani dan Kepala BPPRD Nella Ervina, secara resmi meluncurkan dua fitur baru pada aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI) Kota Jambi, Rabu (13/11/2024).
Fitur baru tersebut adalah Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) dan Live Chat yang bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Aplikasi SIMPATTI sendiri merupakan sistem informasi yang dirancang untuk mengelola data terkait pajak dan retribusi daerah di Kota Jambi. Sistem ini mengorganisir data wajib pajak, menghitung pajak, serta memfasilitasi pelaporan hasil pungutan pajak daerah secara efisien.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di bidang perpajakan daerah. "Di era revolusi industri 5.0 ini, digitalisasi harus dimanfaatkan untuk mempermudah aktivitas sehari-hari, termasuk pelayanan pajak daerah," ujar Sri.
Pemerintah Kota Jambi terus berupaya untuk mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik, salah satunya melalui pengembangan fitur-fitur baru pada aplikasi SIMPATTI. Dengan adanya fitur e-SPTPD, wajib pajak kini dapat mendaftarkan, melaporkan, dan membayar kewajiban pajaknya secara online, kapan saja dan di mana saja.
Fitur ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi seperti penumpukan pengurusan pajak di BPPRD pada akhir masa pembayaran.
Fitur Live Chat pada aplikasi SIMPATTI juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendapatkan informasi perpajakan secara cepat dan akurat. Fitur ini menjadi media yang efektif dalam memberikan penjelasan terkait pajak serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak daerah.
Sri Purwaningsih mengungkapkan bahwa sektor perdagangan dan jasa adalah pilar utama ekonomi Kota Jambi. Oleh karena itu, penting untuk terus berinovasi dalam pelayanan perpajakan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Optimalisasi PAD sangat penting untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dengan adanya aplikasi SIMPATTI, kami berharap dapat mempercepat proses penerimaan pajak dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka," tegasnya.
Sri Purwaningsih juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk segera beralih ke sistem pelaporan pajak secara digital. Selain itu, ia meminta BPPRD Kota Jambi untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan baik.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa pengembangan digitalisasi pajak daerah melalui aplikasi SIMPATTI adalah langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan. "Dengan menggunakan sistem berbasis web ini, wajib pajak tidak hanya dapat melaporkan dan membayar pajak secara online, tetapi juga mengakses informasi perpajakan dengan lebih mudah dan cepat," ujar Nella.
Fitur e-SPTPD dan Live Chat dalam aplikasi SIMPATTI menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam mempercepat proses pelayanan pajak daerah dengan lebih efektif dan efisien. Dengan sistem ini, diharapkan dapat tercapai target penerimaan pajak yang lebih optimal, sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.
"Pelayanan pajak yang cepat, efisien, dan berbasis teknologi adalah hal yang kami prioritaskan. Melalui aplikasi SIMPATTI, kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan pajak daerah dan mendukung pembangunan Kota Jambi," kata Sri Purwaningsih.
Diharapkab dengan adanya peluncuran fitur terbaru ini, Kota Jambi dapat semakin maju dalam digitalisasi pajak daerah, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah yang lebih tinggi.