- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:54 WIB
: Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan 3 Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada 7-9 November 2024 di Bone Bolango. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 10 November 2024 | 05:39 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 213
Bone Bolango, InfoPublik - Sejak tahun 2023, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menggunakan aplikasi E-BMD yang merupakan produk Kementerian Dalam Negeri sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Seluruh aktivitas pengelolaan barang milik daerah terkait penatausahaan barang milik daerah dilakukan/dicatat pada aplikasi E-BMD.
Bidang Aset merupakan bidang penunjang di Badan Keuangan yang akan melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah setiap tahunnya.
Dalam menunjang kegiatannya, Bidang Aset bersama Bidang Akuntansi telah merumuskan rencana kerja untuk melaksanakan Rekonsiliasi Realisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 Pemerintahan Provinsi Gorontalo antara apikasi E-BMD dan aplikasi SIPD.
Kegiatan Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan 3 Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada 7-9 November 2024 di Bone Bolango.
Kepala Bidang Aset, Iwan Lakoro, dalam kata sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo masih perlu melakukan pembenahan pengelolaan BMD yang lebih baik. Hal ini dapat dilihat dengan terdapat banyaknya realisasi belanja modal yang belum sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Dalam pelaksanaanya, di tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan perubahan RKBMD sebanyak empat kali. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada penurunan nilai Indeks Pengeloaan Aset (IPA) serta penurunan nilai pada pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terkait Perencanaan Belanja Modal.
“Pentingnya koordinasi antara pengurus barang dan unsur perencanaan OPD yang berkesinambungan agar tercipta Integrasi data yang efektif antara perencanaan dan realisasi belanja modal yang akurat, serta pembenahan penatausahaan barang milik daerah yang lebih optimal lagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Iwan Lakoro, Jumat (8/11/2024).
Iwan juga menambahkan bahwadi tahap ini pemangku kepentingan wajib membuat keputusan yang lebih cepat dan lebih informasional, membantu dalam perencanaan strategis dan taktis dalam pengelolaan BMD.
Pentingnya penyelenggaraan Rekonsiliasi BMD secara berkala adalah untuk menyamakan antara realiasi anggaran dan inputan dalam aplikasi e-BMD, juga dapat mengidentifikasi permasalahan/perbedaan data yang muncul saat rekonsiliasi sehingga dapat diperbaiki sejak awal dan tidak tertumpuk di akhir tahun.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan evaluasi positif dalam pengelolaan Blbarang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/web)