- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 15 November 2024 | 08:49 WIB
:
Oleh MC KAB BANGKALAN, Sabtu, 9 November 2024 | 10:58 WIB - Redaktur: Juli - 166
Bangkalan, InfoPublik -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerapkan kebijakan relaksasi pajak yang menarik untuk masyarakat, mulai 1 Agustus hingga 29 November 2024.
Masyarakat Bangkalan bisa menikmati penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diskon BPHTB diberikan dengan besaran berbeda sesuai jenis transaksi. Untuk perolehan tanah atau bangunan melalui warisan, diskon yang diberikan sebesar 40 persen. Sementara itu, bagi yang memiliki akta pembagian hak bersama (APHB), tersedia diskon 30 persen.
Menurut Budi Hariyanto, Kabid Pajak dan Retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, kesempatan relaksasi pajak ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.
“Besaran pajaknya lebih ringan dibandingkan sebelum adanya relaksasi ini. Masyarakat seharusnya dapat memanfaatkannya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bapenda Bangkalan juga memudahkan cara pembayaran pajak. Wajib pajak kini dapat membayar tidak hanya di kantor Bapenda, tetapi juga melalui Bank Jatim, PT Pos, Alfamart, dan Indomaret.
Bagi pengguna aplikasi digital, pembayaran bisa dilakukan melalui Shopee, Tokopedia, dan Dana. “Kami telah memperluas akses layanan pembayaran pajak untuk masyarakat,” tambah Budi Hariyanto.
Lebih menarik lagi, Pemkab Bangkalan sudah menerapkan layanan elektronik untuk surat pemberitahuan pajak terutang (e-SPPT). Wajib pajak kini bisa mengecek besaran tagihan pajak secara langsung dan mencetak SPPT secara mandiri.
Langkah ini tidak hanya diambil untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesadaran akan pentingnya tertib pajak sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan relaksasi pajak ini, Pemkab Bangkalan berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini demi keuntungan bersama.
Pembebasan denda pajak dan diskon BPHTB dilakukan dalam rangka hari kemerdekaan dan Hari Jadi ke-493 Kabupaten Bangkalan.