Pemkab Bangkalan Berikan Relaksasi Pajak: Manfaatkan Diskon PBB dan BPHTB hingga 40 Persen

:


Oleh MC KAB BANGKALAN, Sabtu, 9 November 2024 | 10:58 WIB - Redaktur: Juli - 167


Bangkalan, InfoPublik -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerapkan kebijakan relaksasi pajak yang menarik untuk masyarakat, mulai 1 Agustus hingga 29 November 2024.

Masyarakat Bangkalan bisa menikmati penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diskon BPHTB diberikan dengan besaran berbeda sesuai jenis transaksi. Untuk perolehan tanah atau bangunan melalui warisan, diskon yang diberikan sebesar 40 persen. Sementara itu, bagi yang memiliki akta pembagian hak bersama (APHB), tersedia diskon 30 persen.

Menurut Budi Hariyanto, Kabid Pajak dan Retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, kesempatan relaksasi pajak ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. 

“Besaran pajaknya lebih ringan dibandingkan sebelum adanya relaksasi ini. Masyarakat seharusnya dapat memanfaatkannya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Bapenda Bangkalan juga memudahkan cara pembayaran pajak. Wajib pajak kini dapat membayar tidak hanya di kantor Bapenda, tetapi juga melalui Bank Jatim, PT Pos, Alfamart, dan Indomaret. 

Bagi pengguna aplikasi digital, pembayaran bisa dilakukan melalui Shopee, Tokopedia, dan Dana. “Kami telah memperluas akses layanan pembayaran pajak untuk masyarakat,” tambah Budi Hariyanto.

Lebih menarik lagi, Pemkab Bangkalan sudah menerapkan layanan elektronik untuk surat pemberitahuan pajak terutang (e-SPPT). Wajib pajak kini bisa mengecek besaran tagihan pajak secara langsung dan mencetak SPPT secara mandiri.

Langkah ini tidak hanya diambil untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesadaran akan pentingnya tertib pajak sekaligus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan relaksasi pajak ini, Pemkab Bangkalan berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini demi keuntungan bersama.

Pembebasan denda pajak dan diskon BPHTB dilakukan dalam rangka hari kemerdekaan dan Hari Jadi ke-493 Kabupaten Bangkalan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Pemprov dan Kabupaten/Kota Gorontalo Sepakat Pemungutan Pajak Dilakukan Bersama
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:24 WIB
Gerakan Pangan Murah Nasional Sambut Hari Pangan Sedunia
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:31 WIB
Indonesia Tekankan Pentingnya Universal Periodic Review di Dewan HAM PBB
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 21:10 WIB
Kemenko Polhukam Gelar Side Event di Sidang Dewan HAM ke-57 Jenewa
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 30 September 2024 | 07:00 WIB
Menlu RI Soroti Wafatnya Pemimpin Hizbullah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 27 September 2024 | 11:00 WIB
Meningkat di Peringkat EGDI, Indonesia Masih Harus Atasi Kesenjangan Digital