- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Jumat, 22 November 2024 | 15:59 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 8 November 2024 | 05:54 WIB - Redaktur: Juli - 132
Banda Aceh, InfoPublik - Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh melaksanakan sosialisasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dana desa kepada para perangkat desa dan TPG pada Rabu (6/11/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa di Kecamatan Ulee Kareng berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kesalahan dalam penggunaannya.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Ulee Kareng tersebut, Camat Ulee Kareng, Akbar Mirza menjelaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
"Dana desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Setiap perangkat desa wajib mengikuti SOP yang telah ditetapkan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan desa dan tepat sasaran," ujar Akbar.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan keuangan yang jelas dan teratur. Dengan adanya SOP yang jelas, diharapkan perangkat desa dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut kepala desa, perangkat desa, serta perwakilan TPG dari berbagai gampong di Kecamatan Ulee Kareng. Para peserta menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap dapat terus didampingi dalam proses pengelolaan dana desa agar berjalan lebih transparan dan profesional.
Melalui sosialisasi ini, Akbar berharap dapat mendorong tata kelola dana desa yang lebih baik dan berdampak positif bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.(Hus/Hz)