Raih Nilai 98,075, Buktikan Komitmen Pemkab Cilacap dalam Keterbukaan Informasi Publik

: Visitasi dan verifikasi Pemeringkatan Badan Publik Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun 2024 di Ruang Rapat Jalabhumi Setda Kabupaten Cilacap, oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah


Oleh MC KAB CILACAP, Rabu, 6 November 2024 | 20:11 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 109


Cilacap, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap meraih nilai 98,075 dalam visitasi dan verifikasi pemeringkatan badan publik 2024 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024). Capaian ini makin menunjukan komitmen Pemkab Cilacap dalam keterbukaan informasi publik.

Digelar di Ruang Jalabumi, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, visitasi dan verifikasi menjadi momen penting bagi Kabupaten Cilacap untuk menerima masukan, evaluasi, dan bimbingan dari KI Provinsi Jawa Tengah.

Penjabat (Pj) Sekda Cilacap Jarot Prasojo menyatakan, untuk mewujudkan badan publik yang informatif dan terbuka, diperlukan sinergi dan perbaikan berkelanjutan di berbagai aspek. Mulai dari pengelolaan data dan informasi, pelayanan kepada masyarakat, hingga upaya menjaga transparansi dalam setiap kebijakan yang dijalankan.

Upaya-upaya tersebut ditekankan Jarot, tidak hanya bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. “Saya berharap apa yang telah dikerjakan dan diusahakan oleh teman-teman PPID dapat memperoleh hasil yang sebaik-baiknya,” kata Jarot.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap Supriyanto menjelaskan, komitmen Pemkab Cilacap terhadap keterbukaan informasi diwujudkan melalui berbagai platform informasi, tren pemeringkatan informasi publik, tren permohonan informasi publik, statistik aduan pada LaporBup, serta kolaborasi pentahelix antara badan publik, akademisi, media massa, sektor swasta/UMKM, dan masyarakat.

Pemkab Cilacap lanjut dia, juga memiliki beberapa inovasi untuk pelayanan publik, di antaranya inovasi non-elektronik seperti Pelayanan Literasi Tuna Netra (PELITA) dan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST RDF) yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti bahan bakar fosil/batubara.

Selain itu, ada juga inovasi elektronik seperti SIBER MAYA, e-Laporbup, Dolan Teluk Penyu, SMART-PBB, Aplikasi Satkartaru SIAP! URAT NADI (Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan Digital), Getuk Putri (Gerakan “Tuku Produk UMKM Untuk Negeri), New Pasarku, dan Sinergi Cilacap (Sinergitas untuk Negeri).

“Inovasi-inovasi ini mendukung keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan menjadi dasar bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengoordinasi, mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan segala kegiatan dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menyediakan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” beber Supriyanto.

Dalam visitasi tersebut, beberapa data yang diverifikasi meliputi kebijakan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, efektivitas pelayanan informasi kepada masyarakat, transparansi dalam pengelolaan data dan informasi, serta inovasi-inovasi yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemkab Cilacap telah memenuhi standar yang ditetapkan dan terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. (dn/Kominfo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Selasa, 5 November 2024 | 22:13 WIB
Komisi Informasi Bali Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Buleleng
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Menteri PKP: Program 3 Juta Rumah Harus Transparan dan Bebas Korupsi
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:07 WIB
Pemkab Sergai dan Komisi Informasi Sumut Bahas Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:34 WIB
Sulteng Raih Peringkat 4 Nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024