Kamis, 10 April 2025 12:51:33

Jaga Predikat Informatif, Pemkab Wonosobo Optimalkan Pelayanan Informasi Publik

:


Oleh MC KAB WONOSOBO, Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:16 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 260


Wonosobo, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah di Aula Wijaya Kusuma RSUD Setjonegoro, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (27/2/2025).

Bimtek ini merupakan langkah strategis Pemkab Wonosobo untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel. Sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi, Pemkab Wonosobo telah menetapkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik serta penyusunan DIP dan DIK sebagai sarana menjamin hak masyarakat atas informasi yang jelas dan akurat.

"Penyusunan informasi publik harus dilakukan dengan uji konsekuensi yang tepat. Ini penting agar informasi yang dikecualikan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan publik," jelas Ermy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi berperan penting dalam meminimalisir sengketa informasi. Meski tidak ada jaminan bahwa sengketa tidak akan terjadi, pengelolaan permohonan informasi yang baik dapat mengurangi potensi sengketa yang timbul.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat, menegaskan bahwa Bimtek ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk menjaga predikat "Informatif" yang telah diraih.

"Ke depan, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi label, tetapi harus menjadi budaya yang tercermin dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan keterbukaan ini, masyarakat bisa lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah," ujar Fahmi.

Dalam Bimtek ini, peserta diberikan pemahaman tentang cara menyusun dan menyajikan informasi di berbagai platform, seperti website dan media sosial, agar informasi publik dapat diakses dengan lebih mudah.

Fahmi mengingatkan bahwa penetapan DIP harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2025. Oleh karena itu, setelah mengikuti Bimtek, PPID Pelaksana di setiap Badan, Dinas, dan Kecamatan wajib menyusun dan menetapkan DIP di lingkungan masing-masing, lalu melaporkannya ke Diskominfo Wonosobo paling lambat 20 Maret 2025.

Selain itu, Diskominfo juga akan menginventarisir usulan DIK dari Badan dan Dinas, serta mengundang OPD terkait untuk melakukan uji konsekuensi pada minggu kedua April 2025 guna memastikan informasi yang dikecualikan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dengan terselenggaranya Bimtek ini, Pemkab Wonosobo menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERANTI
  • Kamis, 10 April 2025 | 18:58 WIB
Sidak Wabup Meranti Pastikan Pelayanan Publik Optimal Pasca Libur Lebaran
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 9 April 2025 | 14:52 WIB
Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Pj Sekda Batang yang Baru Dilantik