Akses Informasi Publik di Pangkep Masih Terbatas, Pemkab akan Tingkatkan Digitalisasi

: Sosialisasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik secara daring diikuti wakil bupati Pangkep, Syahban Sammana, didampingi Plt Kepala dinas Kominfo SP, Abbas Hasan, Jumat (31/1).


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Sabtu, 1 Februari 2025 | 10:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 283


Pangkep, InfoPublik – Wakil Bupati (Wabup) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Syahban, menyampaikan bahwa terdapat lima komponen utama yang menjadi dasar evaluasi keterbukaan informasi publik di daerah.

"Komponen-komponen ini menjadi bahan informasi bagi daerah untuk meningkatkan keterbukaan informasi," ujar Syahban Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (31/1/2025).

Namun, Syahban juga mengungkapkan bahwa akses keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan masih menghadapi kendala, termasuk di Pangkep.

"Pangkep memiliki wilayah kepulauan dan pegunungan, yang kadang menyulitkan akses informasi. Ini yang harus dipahami oleh provinsi, bahwa masing-masing daerah memiliki keterbatasan dalam keterbukaan informasi," jelasnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap harus terjamin, baik bagi masyarakat di wilayah kepulauan, pegunungan, maupun daratan.

Plt Kepala Dinas Kominfo SP Pangkep, Abbas Hasan, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di Pangkep telah dikembangkan selama tiga tahun dan telah meraih penghargaan kategori "Cukup Informatif".

"Insyaallah, tahun ini kami akan berusaha meningkatkan status minimal ke kategori Menuju Informatif," ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Pangkep akan melakukan pembenahan dalam beberapa aspek, di antaranya:

  • Peningkatan struktur organisasi
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
  • Digitalisasi layanan informasi
  • Penyempurnaan jenis informasi yang tersedia
  • Penguatan komitmen terhadap keterbukaan informasi

"Kami berharap Pemkab Pangkep bisa mencapai hasil maksimal dalam penilaian tahun 2025," tambahnya.

Salah satu upaya peningkatan keterbukaan informasi adalah melalui digitalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Abbas menekankan bahwa digitalisasi informasi masih tergolong baru bagi masyarakat Pangkep, sehingga perlu dilakukan sosialisasi lebih luas agar masyarakat dapat mengakses informasi publik secara lebih mudah melalui aplikasi PPID.

“Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemkab Pangkep berharap dapat meningkatkan transparansi, memperluas akses informasi, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan daerah,”imbuhnya.

(Mcpangkep)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 17 Maret 2025 | 18:59 WIB
Hibah Cair, KIP dan KPID Diminta Tingkatkan Kinerja
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:56 WIB
Wagub Sumbar: Publikasi Kinerja Pemerintah Harus Jadi Prioritas Utama
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 04:00 WIB
RPJMD dan RKPD Dibahas, Pemkab Pangkep Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 14:13 WIB
KIP Gandeng Universitas Gorontalo Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Minggu, 9 Maret 2025 | 14:19 WIB
Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kalbar Perkuat Kapasitas PPID