- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
: Dalam rangka mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tekait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kabupaten Sergai, di Alam Hotel Medan, Selaasa (5/11/2024) malam.
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Rabu, 6 November 2024 | 15:28 WIB - Redaktur: Untung S - 174
Medan, InfoPublik - Dalam upaya mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas dalam pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kabupaten Sergai di Alam Hotel Medan, Selasa (5/11/2024) malam.
Kegiatan Bimtek itu merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui bidang supervisi dan pencegahan (Korsupgah) yang dinilai dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai, Parlindungan Pane, melalui Pj Sekdakab Rusmiani Purba, saat membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin kepatuhan wajib LHKPN dalam menyampaikan laporan harta sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.
“LHKPN adalah bagian penting dalam upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci untuk terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjabat,” kata Pj Sekda.
Lebih lanjut, Pj Sekda Rusmiani Purba menegaskan bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan dua masalah yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. LHKPN dirancang sebagai instrumen penting untuk mencegah dan mendeteksi praktik ini.
“LHKPN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi. Dengan laporan yang diajukan secara berkala, LHKPN dapat membantu mencegah korupsi melalui tiga aspek utama: transparansi harta kekayaan, kontrol dan pengawasan publik, serta deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi,” jelasnya.
“Melalui LHKPN, anomali atau perubahan signifikan dalam harta kekayaan dapat dideteksi lebih awal. Jika ada lonjakan kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan resmi pejabat, ini dapat menjadi indikasi adanya gratifikasi atau korupsi. Hal ini memungkinkan KPK atau lembaga terkait untuk segera melakukan penyelidikan sebelum praktik korupsi semakin meluas,” tegasnya.
Pjs Bupati Parlindungan Pane juga menyampaikan tiga pesan penting yang harus dicamkan dengan seksama: pertama, peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat daerah; kedua, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah; dan ketiga, pemberlakuan sanksi tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh.
“Kami ingatkan bahwa salah satu cara untuk mencegah praktik gratifikasi dan korupsi di daerah adalah dengan menerapkan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak mematuhi ketentuan LHKPN. Wajib lapor yang terlambat melaporkan atau tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya harus dikenai sanksi administratif atau bahkan tindak lanjut hukum jika terbukti melakukan manipulasi,” tegas Rusmiani Purba.
Optimalisasi LHKPN di Pemkab Sergai merupakan langkah strategis dalam pencegahan gratifikasi dan korupsi. Dengan memperkuat pengawasan, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan kapasitas lembaga pengawas, LHKPN dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam mendeteksi anomali kekayaan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan negara. Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan secara sinergis untuk memanfaatkan instrumen ini guna menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Sebelumnya, Inspektur Sergai, Dimas Kurnianto, melalui Sekretaris Efin Fachrurrazi, melaporkan bahwa tujuan kegiatan itu adalah untuk membekali wajib lapor LHKPN 2024 agar tepat waktu dalam melaporkan harta kekayaan yang diperoleh selama periode Januari-Desember 2024, serta mempertahankan 100 persen capaian wajib lapor LHKPN 2024.
“Perlu diketahui bahwa untuk 2023, sebanyak 321 wajib lapor telah melaporkan harta kekayaan mereka. Adapun pelaksanaan Bimtek ini berlangsung mulai tanggal 5 hingga 8 November 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang,” pungkasnya.
Hadir dalam pembukaan bimtek tersebut, Asisten Administrasi Umum H Kaharuddin, Staf Ahli Bupati, Zulfikar, Inspektur Sergai Drs. Dimas Kurnianto, dan para peserta bimtek di lingkungan Pemkab Sergai. (Media Center Sergai/Julia)