- Oleh Untung Sutomo
- Rabu, 4 Desember 2024 | 11:48 WIB
: Kajari Kabupaten Pidie bersama Diskominsa Pidie menggelar dialog interaktif melalui program "Jaksa Menyapa" di Radio Gema Al-Falah Sigli, Jumat (29/11/2024)
Oleh MC KAB PIDIE, Selasa, 3 Desember 2024 | 13:28 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 104
Pidie, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pidie bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Pidie menggelar dialog interaktif melalui program "Jaksa Menyapa" di Radio Gema Al-Falah Sigli, Jumat (29/11/2024). Dialog ini mengusung tema Penanganan Judi Online dan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Acara dipandu oleh Saadatul Abadiah, dengan narasumber Kasi Intelijen Kajari Pidie, Muliana, dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Sukriyadi.
Dalam pemaparannya, Muliana menegaskan pentingnya edukasi mengenai bahaya judi online, terutama bagi generasi muda.
“Judi online menarik seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Dampaknya bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Muliana.
Dia menjelaskan beberapa dampak negatif judi online, seperti ketergantungan, ditandai pemain menjadi kecanduan dan kehilangan kendali.
Kemudian, kerugian finansial, di mana banyak yang kehilangan tabungan akibat pengeluaran berlebihan. Selain itu, gangguan kesehatan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi muncul akibat kerugian terus-menerus.
Lebih lanjut, judi online juga memicu masalah sosial seperti perubahan perilaku hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang.
Sementara itu, Sukriyadi menyoroti aspek hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024.
“Pelaku judi online dapat dikenakan tindak pidana. Kami terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menindak tegas pengguna judi online,” tegas Sukriyadi.
Dia menambahkan, pencegahan merupakan langkah prioritas selain penindakan. "Salah satu cara efektif adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online melalui komunikasi elektronik maupun langsung," jelasnya.
Program "Jaksa Menyapa" ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Pidie untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online. Kepala Diskominsa Pidie, Zarbani, bersama jajarannya turut hadir untuk mendukung program ini.
Melalui upaya bersama, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan ikut aktif melaporkan aktivitas ilegal dengan bukti yang valid. (MC Kab Pidie)