- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 20 November 2024 | 20:05 WIB
: Foto bersama pada pembukaan Rakor KIP dan SP4N Lapor di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Senin (4/11/2024). (Foto: Haris)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 4 November 2024 | 14:51 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 142
Boalemo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan peran dan fungsi Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Saat ini kami sedang mengajukan Peraturan Gubernur tentang Komisi Informasi Provinsi Gorontalo. Pergub ini akan menjadi dasar hukum dan acuan bagi kami untuk melakukan pendampingan, serta bantuan administratif dan keuangan bagi Komisi Informasi,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, pada rapat koordinasi keterbukaan informasi publik dan SP4N Lapor di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Senin (4/11/2024).
Rifli mengutarakan, penguatan Komisi Informasi dari aspek regulasi tersebut sangat penting. Komisi Informasi diharapkan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut, Rifli menekankan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Gorontalo. PPID OPD diharapkan terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“PPID harus mampu melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana,” ujar Rifli.
PPID memiliki peran yang sangat vital dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di era keterbukaan informasi saat ini, PPID bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi sehingga terwujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan badan publik.
Rakor pengelolaan keterbukaan informasi publik dan SP4N Lapor yang berlangsung selama dua hari diikuti oleh 100 PPID OPD lingkup Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota. Rakor diisi dengan paparan materi oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Klik Digital, Inspektorat, dan Dinas Kominfotik. (mcgorontaloprov/haris)