- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Rabu, 27 November 2024 | 02:53 WIB
: Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Sabtu, 2 November 2024 | 05:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 204
Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan tanggapan serius terhadap ramainya fenomena di media sosial, yang memperlihatkan konten seorang guru atau tenaga kependidikan takut memberikan nasehat, menegur, maupun melerai peserta didiknya. Karenanya, Dispendik Surabaya menyiapkan langkah serius dengan mencari metode proses belajar mengajar yang lebih nyaman dan aman.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan, pihaknya segera menyiapkan strategi agar proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman. Ia pun telah bertemu dan berkoordinasi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), beserta elemen sekolah untuk membahas fenomena tersebut.
“Ada komite sekolah dan orang tua siswa. Harapan kami bisa mencari metode dan kesepakatan sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman,” kata Yusuf, Jumat (1/11/2024).
Dengan demikian, guru akan memahami metode apa saja yang sebaiknya diberikan kepada peserta didik, baik dalam pembelajaran, maupun saat memberikan saran, menasehati, maupun menegur pelajar.
“Cara mengedukasi anak bisa dipahami oleh orang tua. Saya juga mohon kepada guru-guru untuk menghindari kekerasan fisik dan verbal. Agar persepsi ini bisa di pahami, di sekolah ada TPPK (Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan) pada Sistem Pendidikan,”imbuhnya.
TPPK berfungsi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar. Para tenaga pendidik juga ikut menyampaikan jenis-jenis indikator terjadinya kekerasan fisik dan verbal, sehingga bisa mencegah adanya bullying di lingkungan pendidikan. “Seperti ketika anak-anak bercanda tapi belum tahu batasan, bisa masuk kategori bullying,” ujar dia.
Dalam waktu dekat, Yusuf juga akan berkoordinasi dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk menyusun strategi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara memperlakukan peserta didik.
“Semua warga sekolah komitmennya harus sama, orang tua juga harus paham SOP cara memperlakukan anak. Guru harus paham pemberian sanksi yang baik, karena guru menjadi figur teladan anak-anak,”urainya.
Sebagai upaya edukasi ke depan, Yusuf menjelaskan bahwa anak-anak harus belajar tentang hak dan kewajibannya di sekolah. Kewajiban tersebut meliputi, kehadiran di sekolah dan mengikuti pembelajaran. Sedangkan hak anak adalah mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga kami sinergikan, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) memberikan kelas parenting. Demikian orang tua, bisa konsultasi dengan sekolah jika melihat ketidak cocokan dengan anaknya, bisa curhat ke wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah,”tambahnya. (MC Jatim/ida-her/eyv)