- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Jumat, 1 November 2024 | 10:46 WIB
: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PU PR) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Dewan SDA Provinsi Jawa Timur saat Sidang Pleno II Dewan SDA Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (31/10/2024).. Foto: MC Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 1 November 2024 | 02:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 67
Surabaya, InfoPublik - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PU PR) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Dewan SDA Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi tersebut disampaikan dalam agenda Sidang Pleno II Dewan SDA Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (31/10/2024).
PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air ini, merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang telah disahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 (2,5 bulan yang lalu).
Sosialisasi dipaparkan oleh Sigid perwakilan dari Dirjen SDA Kementerian PU PR, saat ditemui usai sosialisasi Ia menyampaikan, PP Nomor 30 tentang Pengelolaan SDA ini memang masih baru diterbitkan atau istilahnya masih fresh from the oven. Sehingga menjadi kewajiban semua, baik intansi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan Sumber Daya Air supaya memahami PP tersebut.
"PP ini sudah ditetapkan, sehingga ya harus dilaksanakan. Dan Jawa Timur ini termasuk provinsi pertama yang menerima sosialisasi PP ini. Kalau istilahnya ini ya fresh from the oven tadi, artinya memang masih hangat ditetapkan di Dirjen SDA aja masih minggu lalu, ada sosialisasi untuk seluruh pegawai dan kepala balai ya di daerah-daerah dikumpulin. Lalu, sosialisasi inilah yang kedua mengenai PP Nomor 30 ya di Jawa Timur ini," jelas Sigid.
Lebih lanjut, menurut Sigid, respon perangkat daerah Provinsi Jawa Timur yang merupakan anggota Dewan SDA Provinsi Jawa Timur sudah fokus semua dengan penjelasan pihaknya terkait PP Nomor 30 tentang pengelolaan SDA.
"Meskipun tadi hanya ada sedikit pertanyaan, tapi ya kan namanya pertanyaan apalagi mengenai peraturan perundangan kan harus memahami kasus dulu, memahami belajar dulu, tidak bisa tiba-tiba dikasih tau terus nanya gitu. Tapi kalau saya lihat, semuanya fokus sih memperhatikan. Jadi ya antusias dengan sosialisasi yang saya sampaikan," tukasnya.
Mengingat Provinsi Jawa Timur termasuk provinsi yang pertama yang menerima sosialisasi PP Nomor 30 tentang Pengelolaan SDA ini, Sigit mengatakan, harapannya setelah sosialisasi ini antar instansi pemerintahnya maupun seluruh pemangku kepentingan SDA lainnya bisa segera beraksi menerapkan peraturan tersebut.
"Mana yang harus ditindak lanjut dan yang masih harus menunggu peraturannya lebih tinggi. Sehingga bisa diprogramkan untuk menyusun tindak lanjutnya," ujar Sigit.
"Apalagi kan di Jawa Timur ini ada dua wilayah sungai yang memang milik kewenangan pusat ya. Seperti Sungai Berantas dan sebagian Bengawan Solo, itu meskipun wilayah sungainya kewenangan pusat, tapi orang-orangnya kan bukan orang-orang pusat, pelenduduknya itu kan orang lokal. Maka, gubernur lah yang berwenang sebagai kepala daerah mengeluarkan peraturan lebih lanjut sebagai turunan dari PP ini," sambung Sigid.
Sigid mengatakan, dengan disosialisasikannya PP Nomor 30 tentang Pengelolaan SDA ini, kepada Dewan SDA Jawa Timur, Ia berharap, agar segera dibentuk kepengurusan anggota dewan yang baru karena diketahui periode masa kerja Dewan SDA Jawa Timur 2019-2024 berakhir sebentar lagi, sehingga bisa segera menerapkan PP yang disosialisasikan tersebut.
"Nah kemudian ya mestinya ya untuk memahami tugas dan bagaimana koridor-koridor kegiatan yang harus dijalankan dalam menyusun program kerja. Kalau biasanya ya harus ada pembekalan peraturan perundangan juga untuk anggota yang baru. Sehingga mereka para anggota baru paham tugasnya, baik terkait pengelolaan SDA-nya, maupun mengenai Dewan Provinsinya sendiri. Itu harus dikasih pembekalan supaya mereka tahu dan tidak salah sasaran ataupun tidak salah kegiatan juga," pungkasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air ini sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi serta berkelanjutan.
Diketahui, adapun pengaturan baru dalam PP Nomor 30 tentang pengelolaan SDA ialah, pengaturan kewenangan pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan konstruksi sumber air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai, nomenklatur perizinan disesuaikan dengan nomenklatur pada UU Cipta Kerja, pemantauan kualitas air, serta pengenaan sanksi adminitrasi berupa dengan bagi orang yang tanpa izin dalam SDA. (MC Jatim.ida-vin/eyv)