- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Kamis, 26 Desember 2024 | 19:03 WIB
: Inspektorat Pangkep mereviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Jumat, 1 November 2024 | 23:03 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 281
Pangkep, InfoPublik -- Inspektorat Pangkep mereviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala Inspektorat Pangkep, Bahtiar, menjelaskan bahwa reviu merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan APBD, setelah sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan asistensi. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan terbatas berkaitan dengan kesesuaian antara KUA-PPS dan RKA yang nantinya dibahas di DPRD.
Sasarannya, untuk memastikan kesesuaian dokumen sehingga visi misi dan target pemerintah kabupaten bisa dicapai secara efektif dan efesien.
"Yang kita ingin capai, bahwa kalaupun ada program baru cepat disesuaikan dengan target dan indikator. Kami juga berharap, dengan reviu ini temuan-temuan BPK bisa diminimalisir," ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).
Ketua Tim Reviu RKA TA 2025 Kabupaten Pangkep, Awaluddin, menjelaskan bahwa tujuan reviu adalah untuk memastikan anggaran disusun secara efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reviu RKA TA 2025 dilakukan kepada 42 OPD. Pengujian-pengujian yang dilakukan dalam reviu, konsistensi anggaran RKA dan KUA-PPS.
"Yang paling penting, kesalahan-kesalahan pembebanan anggaran yang selama ini menjadi temuan BPK. Harapan pimpinan, tidak terjadi lagi tahun-tahun berikutnya," katanya.
Hasil reviu ditemukan, beberapa kegiatan dan subkegiatan yang tidak selaras antara KUA-PPS dan RKA.
"Hal itu terjadi karena penetapan Pagu baru oleh pemerintah pusat, contohnya DAK yang sebelumnya belum ada tiba-tiba ada. Yang sebelumnya ada, tiba-tiba tidak ada. Kami juga menemukan, Yang harusnya belanja barang diserahkan kepada masyarakat, tapi dimasukkan belanja hibah," ungkapnya. (mcpangkep)