- Oleh MC KAB SLEMAN
- Selasa, 24 Desember 2024 | 20:56 WIB
: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mengadakan pembekalan terhadap 37 lokasi padat karya di 12 kapanewon atau kecamatan di Sleman yang mendapat Program Pengembangan Kesempatan Kerja (PPKK), Selasa (29/10/2024).
Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:23 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 195
Sleman, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mengadakan pembekalan terhadap 37 lokasi padat karya di 12 kapanewon atau kecamatan di Sleman yang mendapat Program Pengembangan Kesempatan Kerja (PPKK), Selasa (29/10/2024). Pembekalan juga sekaligus tanda tangan kontrak Padat Karya Tahap 5 Tahun 2024.
Tahap 5 merupakan tahap terakhir di 2024, di mana semua pendanaan padat karya ini berasal dari BKK Pokir Anggota DPRD Provinsi.
Pejabat Pembuat Komitmen Disnaker Sleman Sumaryati menyampaikan, proses pengajuan padat karya infrastruktur BKK merupakan kegiatan swakelola tipe 4 yang menempatkan LPMK menjadi pihak ke-3 sebagai pelaksana program. Usulan melalui anggota dewan tersebut, ditindak lanjuti dengan identifikasi lokasi dengan mengadakan survei yang hasilnya dituangkan dalam RAB dan disain infrastruktur terbangun.
"LPMK tidak usah kawatir karena selama pelaksanaan didampingi oleh fasilitator," kata Sumaryati di ruang Nakula Lantai lll Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, perwakilan Bidang Penempatan Kerja Disnaker Sleman, Bambang Pamungkas memberikan penjelasan lebih detail dan teknis, utamanya kepada lokasi yang baru pertama kali mendapat program padat karya infrastruktur. Sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi yang mengundang anggota DPRD, Disnaker dan fasilitator.
Adapun peserta sosialisasi adalah pamong kalurahan, Babinsa/Babinkamtibmas, tokoh masyarakat dan calon pekerja. Pekerja sendiri diambilkan dari masyarakat setempat dengan batasan usia 18 tahun sampai 65 tahun. Pekerja akan mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, bekerja selama 5 jam perhari dan dilaksanakan selama 20 hari.
"LPMK sebagai operator pelaksanaan kegiatan harus siap berkoordinasi dengan Disnaker dan masyarakat," jelas Bambang.
Sosialisasi sendiri akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dari anggota DPRD. Adapun dalam pelaksanaannya yang dipakai adalah target volume atau kubikisasi. Bambang pun berpesan bahwa konflik atau permasalahan di lapangan sangat mungkin terjadi.
“Untuk itu kelembagaan harus siap dan koordinasi harus selalu dijalin dengan semua pihak. Jangan menggunakan media sosial untuk menyelesaikan masalah sehingga bisa memantik timbulnya permasalahan baru,” ucap Bambang.
Acara, diakhiri dengan penandatanganan kontrak yang dipandu oleh fasilitator dari masing-masing lokasi. Kontrak tersebut berlaku selama 50 hari, dimulai pada 30 Oktober sampai 18 Desember 2024, termasuk pelaporan akhir pelaksanaan kegiatan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)