- Oleh MC KOTA TIDORE
- Minggu, 24 November 2024 | 08:26 WIB
: Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay. Dok: Sansul Sardi
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 29 Oktober 2024 | 06:20 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 159
Sofifi, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan segera melaksanakan Uji Kompetensi (Ukom) bagi pejabat eselon II untuk menilai kemampuan dan potensi yang dimiliki setiap pejabat dalam menduduki posisi strategis. Uji kompetensi ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2024 dan akan diikuti oleh 38 pejabat eselon II.
Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay, menyatakan, Ukom ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menentukan arah dan penempatan pejabat sesuai kompetensi yang dimiliki.
Uji kompetensi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang membuka peluang mutasi jabatan apabila hasil uji menunjukkan perlunya pergeseran posisi.
"Jika kompetensi seseorang dinilai tidak memadai, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kesempatan untuk mengarahkan peningkatan kompetensi," ujar Miftah Baay di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, mempercayakan proses Ukom ini kepada panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Husen Alting.
Miftah berharap hasil Ukom ini mampu menghilangkan stigma atau persepsi negatif terkait dugaan ketidaknetralan dalam proses evaluasi pejabat.
"Pelaksanaan Ukom ini bukan karena tekanan pihak manapun, tetapi merupakan proses yang sudah direncanakan sejak masa Plt Gubernur Al Yasin Ali dan sekarang dilanjutkan oleh Pj Gubernur," jelas Miftah.
Setelah Ukom selesai, hasil evaluasi akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindak lanjut secara teknis. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BKN akan memberikan rekomendasi terkait potensi pergeseran jabatan bagi Kepala OPD tertentu.
Keputusan akhir mengenai pelantikan pejabat nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tetap memperhatikan surat edaran yang mengharuskan Pj Gubernur memperoleh izin Kemendagri sebelum melaksanakan pelantikan.
"Prinsipnya, tanpa izin dari Kemendagri, pelantikan tidak dapat dilakukan," tegas Miftah. "Melalui proses Ukom yang ketat dan transparan ini, kami berharap dapat menghadirkan pemimpin yang kompeten dan siap menghadapi tantangan pembangunan," tandasnya. (Ss/MC Tidore)