- Oleh MC PROV GORONTALO
- Senin, 28 Oktober 2024 | 11:27 WIB
: Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, saat memeriksa kualitas jalan akses permukiman yang telah dibangun di Desa Kramat, Kecamatan amananggu, Kabupaten Boalemo. (Foto: Yudi)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 28 Oktober 2024 | 11:09 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 141
Boalemo, InfoPublik - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, meninjau dua paket pekerjaan pembangunan jalan akses permukiman di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Sabtu (26/10/2024).
Aries menyampaikan bahwa dua paket pekerjaan pembangunan jalan akses permukiman tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang masuk pada kategori penuntasan daerah kumuh.
"Pembangun jalan akses permukiman ini, masuk pada kategori penuntasan kumuh, karena pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman itu ada tujuh indikator kumuh, dan salah satunya itu adalah jalan, karena jalan yang tidak memiliki perkerasan permanen masuk pada kriteria indikator kumuh," ungkap Aries.
Menurut Aries, pembangunan jalan akses permukiman di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, bertujuan memperkecil luasan kawasan kumuh. Karena kewenangan penanganan kawasan kumuh telah diatur oleh Undang-Undang Otonomi Daerah.
"Tahun ini kita terus berupaya menurunkan luasan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan dari provinsi, karena sesuai undang-undang, pemerintahan daerah telah dibagi wilayah kewenangannya, dan luasan yang manjadi kewenangan provinsi adalah 10 hingga 15 hektare," tutur Aries.
Pembangunan dua jalan akses permukiman yang tersebar di Desa Kramat dan Desa Bendungan di Kecamatan Mananggu menggunakan anggaran APBD Provinsi Gorontalo. Pembangunan jalan akses permukiman di desa Kramat menggunakan anggaran sebesar Rp199 juta dengan panjang L jalan 215 meter lebar 2,5 meter. Sedangkan untuk desa Bendungan menggunakan anggaran sebesar Rp169 juta, panjang jalan 148,5 meter dengan lebar 3,5 meter.
"Semua anggaran yang digunakan pada pembangunan jalan akses permukiman ini bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2024 yang ada pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo. Dan dari hasil peninjauan tadi, Alhamdulillah satu paket pekerjaan sudah selesai, tinggal butuh finishing. Sedangkan yang satunya lagi sementara proses pembangunan," ujarnya.
Aries berharap adanya pembangunan jalan akses permukiman di Mananggu dapat mengurangi luas kawasan kumuh serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. "Mudah-mudahan adanya jalan akses permukiman ini dapat meningkatkan transportasi barang dan jasa di dua desa tersebut, sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan dapat mengurangi luasan dari kawasan kumuh," katanya. (mcgorontaloprov/yudi)