- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Kamis, 5 Desember 2024 | 22:47 WIB
: Pemkab Berikan Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi untuk Anggota DPRD
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Minggu, 27 Oktober 2024 | 01:50 WIB - Redaktur: Juli - 180
Pajarakan, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat memberikan sosialisasi pencegahan antikorupsi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/10/2024).
Kegiatan yang digelar di ruang Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029. Selama kegiatan mereka dipandu oleh Ketua PAKSI (Penyuluh Antikorupsi) Provinsi Jawa Timur Badrul.
Rangkaian kegiatan dalam rangka menyemarakkan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2024 ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi dan Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo Yulius Christian.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi pencegahan antikorupsi bagi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Ini merupakan kegiatan sosialisasi pencegahan antikorupsi yang menghadirkan Penyuluh Antikorupsi Provinsi Jawa Timur yang sudah bersertifikat dari KPK,” katanya.
Menurut Oka, kegiatan ini sangat penting untuk diberikan untuk memberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi bagi anggota DPRD yang notabene masih baru dalam menjalankan tugas mereka selama lima tahun ke depan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan anggota DPRD dalam mengambil keputusan dan memahami apa yang diperbolehkan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan budaya anti korupsi dan sinergitas dalam pencegahan korupsi semakin kuat di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyampaikan bahwa pencegahan korupsi memerlukan strategi trisula yang terdiri dari pencegahan, pendidikan dan penindakan. “Pentingnya kolaborasi antara kepala daerah, pejabat ASN dan legislatif dalam mendukung upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Menurut Imron, Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menjadi fokus KPK dalam mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah.
Kepala daerah dan pejabat diharapkan menyusun rencana aksi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, yang akan dilaporkan melalui laman jaga.id milik KPK.
“Fokus dalam MCP KPK terdiri dari 8 area meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen SDM, optimalisasi pajak dan manajemen BMD (asset daerah),” jelasnya.
Imron mengaku bersyukur capaian MCP KPK Kabupaten Probolinggo tahun 2023 sebesar 92,13 dengan kategori waspada. Artinya beberapa titik rawan yang berpotensi korupsi masih harus dilakukan perbaikan yang lebih sistemis dalam tata kelola maupun pelayanan publik.
“Pada area perencanaan, titik rawan yang menjadi perhatian KPK adalah pada program pengusulan hibah dan bansos serta pokok pokok pikiran yang dianggarkan melalui APBD,” tegasnya.
Lebih lanjut Imron menegaskan KPK melakukan survei penilaian integritas (SPI) yang menunjukkan skor 75,36 untuk Kabupaten Probolinggo. Namun, masih terdapat risiko tinggi terhadap kejadian korupsi diantaranya kejadian suap/gratifikasi, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas kantor, penyalahgunaan anggaran negara/daerah dan konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember mendatang, KPK mengajak semua kementerian, lembaga, BUMN/BUMD dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam program anti korupsi. Tema yang diusung adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
"Kegiatan ini bertujuan agar budaya anti korupsi dan sinergitas dalam melakukan upaya pencegahan korupsi semakin kuat di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.(MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)