Pemkab Aceh Besar dan DMI Gelar Penilaian Pengelolaan Masjid se-Kabupaten Aceh Besar

: Pj Bupati/ Ketua DMI Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:11 WIB - Redaktur: Untung S - 25


Jantho, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar bersama jajaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Aceh dan Aceh Besar akan mengadakan penilaian pengelolaan masjid di seluruh kecamatan se-Aceh Besar. Program itu akan menilai 23 masjid kecamatan, dan dijadwalkan berlangsung mulai Kamis, 24 Oktober hingga 9 November 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, yang juga Ketua DMI Aceh Besar, Rabu (23/10/2024), menyampaikan bahwa penilaian ini bertujuan agar pengurus masjid atau Badan Kemakmuran Masjid (BKM) benar-benar menjalankan peran mereka dalam menciptakan masjid yang estetis, nyaman, dan mendukung kekhusyukan jamaah dalam beribadah. "Kami ingin mendorong pengurus masjid untuk lebih bersemangat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan bagi jamaah, sehingga masjid-masjid di Aceh Besar bisa menjadi tempat ibadah yang representatif, bersih, dan nyaman bagi masyarakat," ujar Iswanto.

Untuk memastikan penilaian berjalan fair dan sesuai kriteria, Pemkab Aceh Besar menggandeng DMI Aceh yang dipimpin oleh Tgk H Fakhruddin Lahmuddin MPd, serta DMI Aceh Besar sebagai tim penilai. Pengurus BKM di setiap masjid diharapkan menyiapkan masjid mereka secara maksimal, karena tim penilai akan mengevaluasi sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Sebagai persiapan, Pemkab dan DMI Aceh Besar telah melakukan dua kali rapat terkait pelaksanaan penilaian ini. Tim penilai, yang terdiri dari berbagai unsur, akan mulai melakukan kunjungan langsung ke masjid-masjid di seluruh kecamatan pada 24 Oktober. "Insya Allah, tim penilai akan bekerja hingga 9 November 2024," tambah Ketua DMI Aceh Besar tersebut.

Iswanto berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan masjid di Aceh Besar dan menjadi agenda rutin Pemkab di tahun-tahun mendatang. "Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam sesuai Qanun Syariat Islam di Aceh, kami ingin memotivasi pengurus masjid untuk berlomba-lomba menjadikan masjid mereka yang terbaik, teraktif, dan terbersih. Pengelolaan, kebersihan, serta rutinitas kegiatan di masjid akan mencerminkan kemakmuran masjid itu sendiri, didukung dengan transparansi pertanggungjawaban setiap kegiatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Besar, Zaini SH MH, menambahkan bahwa penilaian pengelolaan masjid di wilayah Aceh Besar Tahun 2024 akan menetapkan tiga masjid terbaik. Masjid yang terpilih sebagai terbaik 1, 2, dan 3 akan menerima uang pembinaan dan bantuan material. "Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para Camat agar menyampaikan informasi ini kepada pengurus masjid di kecamatan masing-masing," jelasnya.

Zaini juga mengingatkan pengelola masjid yang akan dinilai untuk mempersiapkan masjid mereka dengan baik. Penilaian akan berlangsung pada 24 dan 26 Oktober serta 5, 6, 7, dan 9 November 2024. BKM diminta menugaskan pengurus yang bertanggung jawab terhadap aspek-aspek yang dinilai untuk mendampingi tim penilai saat kunjungan. "Kami juga meminta BKM mengirimkan nama dan nomor kontak pengurus yang bisa dihubungi saat tim penilai mengunjungi masjid," tutup Zaini.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 22:41 WIB
Pelatihan Imam Masjid Nagan Raya: Tingkatkan Kapasitas dalam Membimbing Jamaah