Kemenkumham Aceh Gelar Pembinaan Desa Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

: Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Kegiatan Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kota Banda Aceh


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 23 Oktober 2024 | 06:01 WIB - Redaktur: Untung S - 71


Banda Aceh, InfoPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar program Pembinaan dan Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kota Banda Aceh pada Selasa (22/10/2024). Acara itu berlangsung di Aula Kantor Balai Kota Banda Aceh dan diikuti oleh para Camat serta Kepala Desa (Keuchik) di Kota Banda Aceh. Saat ini, terdapat enam desa di Banda Aceh yang resmi menjadi Desa Sadar Hukum.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa, serta mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.

Acara tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Banda Aceh, Kepala Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh, Hendri Rahman, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Sejak Januari hingga Agustus 2024, berbagai penyuluhan hukum telah dilakukan oleh penyuluh hukum dari Kemenkumham Aceh.

"Harapannya, masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya serta mematuhi hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia," ungkap Hendri dalam keterangannya yang diterima Mc Aceh.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, menambahkan bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang lebih tinggi. Ini akan tercermin dari perilaku dan kepatuhan mereka terhadap norma hukum.

"Melalui desa sadar hukum, masyarakat akan lebih paham tentang hak dan kewajiban mereka serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujar Junarlis.

Plh. Sekda Kota Banda Aceh, Bahtiar, menyambut baik kegiatan pembinaan ini dan berharap agar penyuluhan hukum dapat membantu para Keuchik dan perangkat desa memahami dan menaati hukum.

"Kegiatan ini sangat membantu masyarakat, terutama Keuchik dan perangkat desa, untuk memahami hukum, menaati aturan, dan memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara," kata Bahtiar, sekaligus membuka acara secara resmi.

Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi tentang hukum dasar, cara menyelesaikan masalah hukum secara baik, serta akses hukum yang dapat diperoleh masyarakat. Narasumber yang hadir termasuk Analis Hukum Ahli Pertama dari BPHN, Tashaekti Fadhila Rahmadany, Keuchik Gampong Lampulo, Ata Zaini, serta Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Aceh, Usman.

Program ini diharapkan mampu mengurangi angka pelanggaran hukum di masyarakat melalui peningkatan pemahaman hukum. Kemenkumham Aceh juga berkomitmen untuk terus mendukung pembentukan desa sadar hukum di seluruh wilayah Aceh guna meningkatkan kesadaran hukum secara signifikan.

Dengan kerja sama yang baik antar pihak terkait, kesadaran hukum di masyarakat diharapkan dapat meningkat dan mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum. (Mc Aceh/ri)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:14 WIB
21 Desa dan Kelurahan di Tidore Dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum Tahun 2024
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:13 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Kamis, 25 Januari 2024 | 12:39 WIB
Penyuluhan Hukum, Kejati Kalsel Gelar Program JMM di MAN 5 Kabupaten Banjar