- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 22 November 2024 | 22:53 WIB
: Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Penyelenggara Reklame di Hotel Ibis, Selasa (22/10/2024) | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 144
Pontianak, InfoPublik – Penataan reklame menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan estetika kota. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Pontianak, permintaan pemasangan titik reklame sebagai alat promosi produk juga meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi kota.
"Kota Pontianak sebagai pusat perdagangan dan jasa terus mengalami perkembangan yang pesat, yang tentunya dipengaruhi oleh dinamika kegiatan ekonomi serta peran aktif Pemkot," ujarnya saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Penyelenggaraan Reklame di Hotel Ibis, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (22/10/2024).
Ani menambahkan, saat ini Kota Pontianak mencatat pertumbuhan ekonomi di atas 4 persen, yang menandakan adanya kemajuan signifikan dalam sektor ekonomi. Di tengah perkembangan tersebut, Pemkot Pontianak memperhatikan pentingnya penataan reklame. Saat ini terdapat lebih dari 1.000 reklame tersebar di seluruh kota, dan sebanyak 236 persetujuan titik reklame serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah diterbitkan selama periode anggaran 2023 - 2024.
"Penataan reklame ini bertujuan untuk menciptakan Kota Pontianak yang tertata rapi, aman, nyaman, dan berkelanjutan," kata Ani.
Sosialisasi ini, lanjutnya, sangat penting agar semua pihak yang terkait dapat memahami dan mematuhi peraturan mengenai reklame di Pontianak. Penyelenggaraan reklame yang tidak tertib dapat mempengaruhi estetika kota, mengancam keselamatan publik, serta mengganggu tata ruang kota.
"Dengan adanya peraturan yang jelas dan komitmen bersama, kami berharap semua pihak dapat mematuhinya," tutup Ani. (Prokopim/Jemi Ibrahim)