- Oleh MC KOTA DUMAI
- Jumat, 22 November 2024 | 08:16 WIB
: Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 164
Pekanbaru, Infopublik — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berencana untuk memulai pembangunan kantor lurah baru di sejumlah wilayah pada tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pemekaran kecamatan, di mana sejumlah kelurahan di Pekanbaru hingga saat ini masih belum memiliki kantor lurah tetap.
Sejumlah kantor kelurahan hasil pemekaran tersebut masih menyewa tempat untuk menjalankan aktivitas administrasi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengakui adanya persoalan ini dan menjelaskan bahwa Pemkot telah memasukkan rencana pembangunan kantor lurah tetap dalam agenda tahun depan.
"Iya, memang ada beberapa kelurahan yang belum memiliki kantor tetap dan masih menyewa. Kami sudah memasukkan rencana pembangunan kantor lurah dalam agenda 2025 untuk mengatasi masalah ini," ujar Risnandar melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (21/10/2024).
Risnandar menyebut bahwa salah satu contohnya adalah di Kecamatan Tuah Madani, di mana terdapat delapan kelurahan yang masih menempati kantor lurah sewaan. Situasi ini menjadi perhatian utama Pemkot, yang berencana untuk membangun kantor lurah permanen di wilayah tersebut pada tahun depan.
Meski begitu, Risnandar belum bisa memastikan jumlah kantor lurah yang akan dibangun pada 2025, karena hal itu akan disesuaikan dengan anggaran dan kemampuan keuangan Pemkot.
"Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Dengan dibangunnya kantor lurah permanen di setiap kelurahan, Pemkot berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif.
Risnandar juga menambahkan bahwa Pemkot Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan rencana ini dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(Kominfo8Pku/RD2)