- Oleh MC PROV JAWA BARAT
- Selasa, 19 November 2024 | 21:29 WIB
: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan nota pengantar gubernur perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:21 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 175
Kota Bandung, InfoPublik - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan nota pengantar gubernur perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, Bey juga mengungkapkan terkait terkait pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,93 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Bey mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menggelontorkan APBD karena ada hak rakyat yang harus dimaksimalkan kebermanfaatannya. "Selalu kita ingatkan, hati-hati menggunakan APBD, uang rakyat, ada proses hukum, kita hormati proses hukumnya," ucap Bey.
Selain menyampaikan ranperda APBD 2025, Bey juga mengutarakan perihal dua Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Bey menyebut bahwa ranperda investasi memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan misi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya investasi langsung, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri akan sangat menentukan laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan tentu berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Bey.
Menurutnya, iklim investasi yang kondusif, seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan, kebijakan pemerintah yang pro investasi, serta tersedianya konektivitas dan infrastuktur yang memadai menjadi faktor utama yang dapat mendorong bertambah calon investor untuk berinvestasi.
Tak hanya soal ranperda investasi, Bey juga menjelaskan mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Sektor energi menjadi fokus Pemda Provinsi Jabar dalam menunjang pembangunan di wilayah Jawa Barat, salah satunya untuk menyokong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sektor energi merupakan salah satu faktor dan kriteria utama di dalam menunjang pembangunan suatu wilayah. Begitu pula akses energi menjadi salah satu syarat utama dalam proses pemberdayaan dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat di suatu wilayah, termasuk Jawa Barat," tandas Bey. (MC Prov. Jabar)