- Oleh MC PROV BANTEN
- Selasa, 19 November 2024 | 12:34 WIB
: Pj Gubernur Al Muktabar seusai menghadiri launching IKIP Tahun 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (17/10/2024). Gambar oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten
Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:30 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 150
Banten, InfoPublik - Kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten Tahun 2024 tertinggi kedua se-Jawa-Bali dengan kenaikan sebesar 5,01 poin, yakni menjadi 78,14 pada 2024, dari IKIP di 2023 sebesar 73,13 poin.
Kenaikan IKIP tertinggi pertama dicapai oleh Provinsi Jawa Timur dari 73,89 poin menjadi 83,83 poin atau naik 9,94 poin.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, capaian itu merupakan hasil yang cukup baik bersama pemerintah daerah lainnya. "Apalagi predikat itu ditambah dengan posisi nilai IKIP kita yang berada pada nilai di atas rata rata nasional sebesar 75,65 poin," kata Al Muktabar seusai menghadiri launching IKIP Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Dikatakan Al Muktabar, bersama seluruh kabupaten dan kota, Pemprov Banten berkomitmen untuk memenuhi seluruh unsur yang menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian keterbukaan informasi publik. "Itu penting karena menjadi bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik," ujarnya.
Selain itu, IKIP bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik dan transparan. "Baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi," imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, Nana Suryana mengatakan, ada beberapa aspek penilaian dalam IKIP 2024 yang diberlakukan. Seperti dimensi politik dengan skor 76,19 poin, dimensi ekonomi 75,13 poin, serta dimensi hukum sebesar 74,97 poin.
"Dalam dimensi politik itu beberapa hal yang menjadi penilaian misalnya kebebasan mencari informasi tanpa takut, partisipasi publik, literasi publik atas hak keterbukaan informasi," ujarnya.
Lalu dalam aspek ekonomi lanjutnya, biaya ringan dalam mendapatkan informasi, dukungan anggaran pengelolaan informasi, keberpihakan media pada keterbukaan informasi dan transparansi.
Sedangkan dalam dimensi hukum, meliputi jaminan hukum atas akses informasi, kebebasan menyebarluaskan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi serta perlindungan hukum bagi whistleblower.
"Hasil IKIP 2024 ini juga merupakan penilaian dari berbagai perspektif seperti masyarakat, akademisi, jurnalis, pemerintah dan pelaku usaha," ujarnya. (Mills/ MC Prov Banten).