OJK Riau Tindak Tegas Gadai Ilegal, Masyarakat Diimbau Gunakan Layanan Resmi

:


Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 218


Pekanbaru, InfoPublik – Banyaknya entitas gadai ilegal yang beroperasi di Pekanbaru menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau.

Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso, menegaskan bahwa OJK telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk menanggulangi masalah ini.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK telah berkoordinasi dengan Polda Riau dan pihak terkait untuk menangani entitas gadai ilegal. “Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin operasional kepada OJK,” ujar Dio, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (17/10/2024).

Ia menambahkan bahwa semua entitas gadai ilegal diwajibkan mengurus izin paling lambat tahun 2026. Meski banyak yang beroperasi tanpa izin, terdapat empat gadai swasta di Riau yang sudah resmi mendapatkan izin dari OJK, yakni Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang sudah memiliki izin resmi guna menghindari risiko penipuan,” kata Dio.

Sebelumnya, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Di Riau, OJK mencatat ada 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal,” tambah Elvira.

OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan, serta terus mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.

(Mediacenter Riau/bts)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB
Kemendag Akselerasi Penyebaran Edukasi Perlindungan Konsumen
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 19 November 2024 | 16:25 WIB
Wamendag Beri Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 bagi Kepala Daerah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 7 November 2024 | 14:51 WIB
Kemendag Serahkan Tersangka Kasus Metrologi Legal ke Kejati Jawa Barat
  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 7 November 2024 | 12:11 WIB
[SIARAN PERS] Kemkomdigi Blokir lagi Akun Influencer Promotor Judi Online
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:19 WIB
BSN dan YLKI Dorong Masyarakat Pilih Produk Ber-SNI untuk Keamanan dan Kualitas