- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 218
Pekanbaru, InfoPublik – Banyaknya entitas gadai ilegal yang beroperasi di Pekanbaru menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau.
Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso, menegaskan bahwa OJK telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk menanggulangi masalah ini.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK telah berkoordinasi dengan Polda Riau dan pihak terkait untuk menangani entitas gadai ilegal. “Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin operasional kepada OJK,” ujar Dio, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (17/10/2024).
Ia menambahkan bahwa semua entitas gadai ilegal diwajibkan mengurus izin paling lambat tahun 2026. Meski banyak yang beroperasi tanpa izin, terdapat empat gadai swasta di Riau yang sudah resmi mendapatkan izin dari OJK, yakni Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang sudah memiliki izin resmi guna menghindari risiko penipuan,” kata Dio.
Sebelumnya, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Di Riau, OJK mencatat ada 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal,” tambah Elvira.
OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan, serta terus mengedukasi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.
(Mediacenter Riau/bts)