- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 16 Desember 2024 | 05:33 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 218
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa pencetakan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sesuai dengan ketentuan dan desain yang telah disetujui oleh pasangan calon.
"KPU Sumbar menjamin bahwa setiap lembar surat suara yang dicetak dilengkapi dengan pengamanan khusus berupa mikroteks, yaitu teks kecil tersembunyi yang berfungsi untuk menjamin keaslian surat suara yang akan digunakan oleh pemilih di TPS," kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dalam keterangan persnya pada Kamis (17/10/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa KPU telah melakukan pemantauan terhadap pencetakan surat suara untuk memastikan ketepatan jumlahnya.
Sebanyak 4.212.957 lembar surat suara akan dicetak, yang terdiri dari jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, ditambah 2,5 persen cadangan per TPS untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Selain memastikan ketepatan jumlah, kami juga memastikan akurasi warna, ukuran surat suara, dan ketepatan waktu pengiriman hingga tiba di gudang KPU kabupaten/kota di Sumbar," ujar Ory.
Ory menjelaskan bahwa surat suara untuk pemilihan kepala daerah dibedakan berdasarkan warna: merah marun untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, biru muda untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta hijau toska untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
"Warna penanda ini terlihat di bagian luar surat suara, dengan tulisan Komisi Pemilihan Umum di bagian kanan bawah dan tulisan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bagian kiri atas," jelas Ory.
Proses pencetakan surat suara ini dimonitor langsung oleh KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar, serta didampingi oleh pihak Polda Sumbar dan Kejaksaan Sumbar untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur.
(MC Padang/Marajo)