Diskop UKM Jatim Selenggarakan Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare

: Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare. Sumber Foto: Diskop UKM Jatim - Foto:Mc.Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 16 Oktober 2024 | 05:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 60


Surabaya, InfoPublik - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) mengadakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare guna membantu percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur.

Mengutip laman Diskop UKM Jatim, Selasa (15/10/2024), kegiatan yang diikuti oleh sekitar 50 orang pelaku KUKM dari berbagai wilayah Jawa Timur, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas produk serta memudahkan akses mendapatkan sertifikasi halal bagi para pelaku KUKM. 

Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah yang bakal memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM khususnya melalui Self Declare.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Pengembang Kewirausahaan Diskop UKM Jatim, Zainul Hasan, Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas antusiasme yang tinggi dari peserta untuk berpartisipasi hadir pada kegiatan ini. 

Selanjutnya Hasan juga menekankan pentingnya kepemilikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan salah satu dokumen legalitas dan batch pertama yang harus dimiliki dalam proses memperoleh sertifikasi halal. 

“NIB ini merupakan salah satu bentuk administrasi wajib yang harus dimiliki seluruh pelaku usaha. Dengan telah memiliki NIB, Bapak/Ibu telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan satu label sertifikasi halal dan edar,” terang Hasan.

Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk praktik langsung mendalami alur, proses, dan syarat-syarat sertifikasi halal. Selain itu, mereka juga mendapatkan bimbingan langsung oleh Pendamping Produk Halal, Erna Purwati, Ia mengatakan sertifikasi halal saat ini menjadi lebih mudah dan para pelaku usaha dapat melakukannya sendiri. 

Menurut Erna sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memahami alur proses dan syarat sertifikasi halal, selain itu mereka juga diberikan bimbingan langsung dan sosialisasi tentang cara pengisian formulir sertifikasi halal.

“Proses ini mungkin mengalami kesulitan saat pertama kali kita coba, namun setelah dipelajari dan dicoba sebagian, akan sangat mudah bagi kita,” kata Erna.

Erna juga mengutarakan hal yang menyangkut produsen dan sertifikat halal. Perubahan masa berlaku terkait dari peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021, yaitu berlakunya sertifikat halal menjadi seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi kecuali ada perubahan dalam komposisi produk yang didaftarkan. 

“Sertifikat halal sekarang berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan pada bahan baku atau proses produksi. Itu akan semakin memudahkan Bapak/Ibu semuanya, karena tidak perlu apply lagi setiap beberapa tahun sekali,” jelas Erna.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mandiri dalam proses membuat sertifikasi halal, yang merupakan legalitas penting bagi produk yang beredar di pasaran. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Diskop UKM Jatim untuk mendorong pengembangan usaha berbasis halal di Jawa Timur.

Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Diskop UKM Jatim, Susanti Widyastuti yang menjelaskan keterjaminan halalnya produk merupakan hal yang penting bagi konsumen, terutama bagi konsumen muslim. Hal ini karena konsumen muslim ingin mengonsumsi produk yang sesuai dengan syariat Islam. 

“Selain itu, produk halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk karena konsumen akan merasa yakin bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung unsur berbahaya bagi kesehatannya,”urainya.

Selanjutnya Susanti mengatakan jika halal merupakan poin yang sangat penting bagi para pelaku UKM karena produk halal dapat meningkatkan daya saing UKM di pasar global. 

“Perdagangan internasional saat ini semakin terbuka, sehingga UKM perlu bersaing dengan produk-produk dari berbagai negara. Produk halal dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi UKM untuk bersaing di pasar internasional karena karena dengan produk yang sudah bersertifikasi halal dapat merangsang pasar ekspor. Hal ini karena produk halal memiliki permintaan yang tinggi di pasar global,” imbuhnya. (MC Jatim/ida-idc/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:14 WIB
Pemprov Jatim Koordinasi Persiapan Apel Hari Santri Nasional 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Perkuat Pertahanan Dunia Digital, Bapenas dan Diskominfo Gelar FGD Keamanan Siber
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:01 WIB
Perkuat Pertahanan Dunia Digital, Bapenas dan Diskominfo Gelar FGD Keamanan Siber
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:22 WIB
Refleksi dan dedikasi Pemkot Surabaya terhadap isu kesehatan jiwa
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:03 WIB
BPBD Jatim Gelar Rakor Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:28 WIB
DPRD Jatim : Penguatan Pertanian dan Perkebunan Perlu Dimaksimalkan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:42 WIB
Ratusan Peserta Antusias Ikuti Literasi Camp 2024 di Kediri