- Oleh MC KOTA BATAM
- Jumat, 22 November 2024 | 10:45 WIB
: Pj. Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih saat membuka Rakor Penyelarasan Penanganan Stunting Kota Jambi
Oleh MC KOTA JAMBI, Rabu, 16 Oktober 2024 | 05:57 WIB - Redaktur: Juli - 192
Jambi, InfoPublik - Pemerintah Kota Jambi terus berkomitmen untuk menurunkan prevalensi stunting di wilayahnya. Langkah ini diambil melalui penyelarasan strategi pencegahan stunting yang melibatkan masyarakat dan koordinasi antar sektor.
Terkait hal itu, Pemkot Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Telanaipura BAPPEDA, Selasa (15/10/2024) dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih.
Rapat ini melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK), Posyandu, Puskesmas, TP-PKK, serta stakeholder lainnya.
Dalam rakor ini, Sri Purwaningsih menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan stunting. Ia menjelaskan bahwa data dari posyandu sangat penting untuk memastikan tumbuh kembang balita.
Sri menegaskan target penurunan angka stunting menjadi 12 persen pada 2024. Meskipun angka stunting di Kota Jambi sudah menunjukkan penurunan, ia berharap pencapaian ini dapat lebih baik lagi melalui kerja sama semua pihak. "Gotong royong dan kolaborasi dari semua tim lapangan adalah kuncinya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam penanganan stunting telah mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat, termasuk dana insentif fiskal untuk penanganan stunting pada 2023.
Sri Purwaningsih juga menjelaskan peran penting masing-masing Dinas dalam penanganan stunting. Dinas PPKB bertanggung jawab untuk memastikan TPK melakukan monitoring dan evaluasi, sementara Dinas Kesehatan akan memverifikasi data di aplikasi e-PPGBM. Selain itu, Dinas PMPPA diharapkan meningkatkan pemberdayaan posyandu untuk mengukur tumbuh kembang balita secara maksimal.
Plt Kepala DPPKB, Mulyadi Yatub, menekankan pentingnya kolaborasi antar sektor untuk penanganan stunting yang lebih efektif. Ia menjelaskan berbagai tugas yang diemban oleh TPK, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga edukasi tentang risiko stunting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024. Diharapkan, rakor ini dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi di antara berbagai pihak untuk mencapai target penurunan stunting di Kota Jambi.
Dengan langkah-langkah strategis dan kolaboratif ini, Pemkot Jambi bertekad untuk menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas, serta menurunkan prevalensi stunting secara signifikan di masa mendatang.