- Oleh MC KAB SERUYAN
- Jumat, 22 November 2024 | 22:02 WIB
: Kegiatan Satpol PP Seruyan laksanakan pelatihan pemantapan penyegaran 2024 - Foto : Mc.Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Selasa, 15 Oktober 2024 | 03:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 188
Kuala Pembuang, InfoPublik - Di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas Senin (14/10/2024) secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pemantapan, Penyegaran dan Pembaretan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan 2024.
Dalam amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menjelaskan tugas, pokok dan fungsi satuan Polisi pamong praja adalah menegakan peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah, Menyelenggarakan ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat dan menyelenggarakan Perlindungan masyarakat.
Hal ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal Pasal 3 ayat (1) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mengenai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Bahrun Abbas juga menyampaikan terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat akan menimbulkan terwujudnya suatu kepatuhan masyarakat terhadap penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah, sehingga akan dapat memberi dampak pada kelancaran pelaksanaan pembangunan melalui upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)."jelasnya.
Bahrun menekankan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya sebagai penegakan Peraturan Daerah di lapangan, harus bersikap humanis, berwibawa dan tegas, terutama berhadapan dengan masyarakat.
Mengedapankan mekanisme preventif dalam setiap penegakan perda dan proses pembinaan. Disiplin dan tegas berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bukan atas dasar kemauan sendiri dengan mengedepankan etika (kode etik) dan sop (standar operasional prosedur) dalam menjalankan tugasnya. Satuan polisi pamong praja juga dituntut memiliki kompetensi sebagai penegak perda tidak mengandalkan otot atau bersikap paksaan."ucapannya.
Lebih lanjut, melalui pelatihan pemantapan dan penyegaran (latapgar) 2024 ini, diharapkan kepada satuan polisi pamong praja dapat meningkatkan kemampuan personilnya untuk menjawab tuntutan maupun gejolak yang timbul ditengah masyarakat, yang terindikasi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar peraturan daerah dan keputusan kepala daerah."harap Abbas. (mc Kab Seruyan/eyv).