Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran: Badan Usaha Wajib Lakukan Pengelolaan Sampah

:


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 58


Padang, InfoPublik – Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan komitmennya dalam menyikapi persoalan pengolahan sampah di wilayah Kota Padang dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024.

Surat edaran tersebut mengatur kewajiban setiap badan usaha untuk bertanggung jawab atas pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari kegiatan atau usaha mereka.

Andree menjelaskan bahwa setiap badan usaha di Kota Padang diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pengelola sampah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi beban sampah yang dihasilkan dan untuk menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.

“Setiap badan usaha dapat menentukan cara pengurangan dan pengolahan sampah sesuai dengan kapasitas mereka. Misalnya, melalui penggunaan kemasan makanan dari bahan alami, mengurangi plastik sekali pakai, serta memanfaatkan metode daur ulang sampah untuk mengurangi bahan-bahan yang sulit terurai,” ujar Andree dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada Rabu (9/10/2024).

Ia menambahkan, badan usaha diharapkan melakukan sosialisasi kepada konsumen, seperti memasang poster dan banner yang mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dan menggunakan produk ramah lingkungan. Pengurangan sampah juga bisa dilakukan dengan memilih bahan-bahan yang dapat didaur ulang, seperti botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel.

Selain itu, pengolahan sisa makanan menjadi salah satu fokus utama dengan mendorong metode pengomposan guna mengubah sisa makanan menjadi pupuk alami. Menurut Andree, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) banyak digunakan oleh perusahaan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam mendukung pengelolaan sampah secara efektif.

“Banyak perusahaan yang sudah bekerja sama dengan pemerintah melalui program CSR untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan turut serta dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.

Badan usaha yang berada di Kota Padang dapat melaporkan kegiatan pengurangan dan pengelolaan sampah mereka melalui tautan https://bit.ly/uppsbupadang paling lambat 31 Oktober 2024. Untuk informasi lebih lanjut, badan usaha dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui nomor WhatsApp (08116618603) atau menghubungi saudara Fuad (08126643169).

(MC Padang/Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:35 WIB
KPU Padang Siap Cetak 684.475 Surat Suara untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:25 WIB
Pemkot Padang Serukan Pentingnya Jaga Kesehatan Mata Anak
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:19 WIB
Padang Menuju Kota Inklusif, Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi