Dana Kampanye Pilkada Padang Dibatasi Rp88,7 Miliar, KPU Tegaskan Sanksi untuk Pelanggar

: Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi (Foto: MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 302


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 sebesar Rp88,7 miliar.

Ketetapan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan dana kampanye berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon agar mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketentuan tersebut juga harus diikuti dalam pelaporan dana kampanye setiap pasangan calon.

"Kami menetapkan batasan dana kampanye sebesar Rp88,7 miliar untuk setiap pasangan calon. Tepatnya, tidak boleh melebihi Rp88.743.680.020," ujar Arset dalam keterangan kepada wartawan di Kota Padang,m Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (8/10/2024).

Arset menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon atau menghambat ruang gerak peserta pemilihan, tetapi sebagai upaya untuk menjalankan perintah undang-undang terkait pelaporan dana kampanye pasangan calon selama tahapan Pilkada.

“Jika pasangan calon melanggar batas yang telah ditetapkan dan menggunakan dana kampanye melebihi batas maksimal, mereka wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara. Jika tidak dikembalikan, pasangan calon yang meraih suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang,” tambahnya.

Arset menyampaikan bahwa penetapan batasan pengeluaran dana kampanye ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak pasangan calon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang, dan berbagai pihak terkait lainnya. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan besaran batas dana kampanye antara lain metode kampanye yang digunakan, volume kegiatan kampanye, serta perkiraan jumlah peserta kampanye.

Selain itu, perhitungan ini juga memperhatikan standar biaya di daerah, kebutuhan bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik yang dibutuhkan selama kampanye, serta biaya operasional posko-posko kampanye dan pembiayaan konsultan yang dibutuhkan selama masa kampanye.

“Perhitungan batasan dana kampanye ini diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan, dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak pasangan calon,” jelasnya.

Diketahui, masa kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:36 WIB
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin: Dumai Fokus Jaga Keamanan Nataru
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPU Sumatra Barat Hadapi 13 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 15:31 WIB
KPU Kota Padang Persiapkan Tim untuk Hadapi Gugatan PHPU di MK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 06:03 WIB
Dana Kampanye Paslon Gubernur Sumbar, KPU: Satu Patuh, Satu Tidak
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 23:17 WIB
Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pascapilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 9 Desember 2024 | 03:58 WIB
Hasil Pilkada Sumbar 2024: Tingkat Partisipasi Pemilih di Bawah Ekspektasi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 16:27 WIB
Pilkada Sumbar 2024: Mahyeldi-Vasko Sapu Bersih Kemenangan di 19 Kabupaten/Kota
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 05:45 WIB
Rekapitulasi Suara Pilkada Sumbar: KPU Pastikan Transparansi dan Integritas