- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 8 Desember 2024 | 05:45 WIB
: Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi (Foto: MC Padang)
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 295
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 sebesar Rp88,7 miliar.
Ketetapan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan dana kampanye berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon agar mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketentuan tersebut juga harus diikuti dalam pelaporan dana kampanye setiap pasangan calon.
"Kami menetapkan batasan dana kampanye sebesar Rp88,7 miliar untuk setiap pasangan calon. Tepatnya, tidak boleh melebihi Rp88.743.680.020," ujar Arset dalam keterangan kepada wartawan di Kota Padang,m Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (8/10/2024).
Arset menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon atau menghambat ruang gerak peserta pemilihan, tetapi sebagai upaya untuk menjalankan perintah undang-undang terkait pelaporan dana kampanye pasangan calon selama tahapan Pilkada.
“Jika pasangan calon melanggar batas yang telah ditetapkan dan menggunakan dana kampanye melebihi batas maksimal, mereka wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara. Jika tidak dikembalikan, pasangan calon yang meraih suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang,” tambahnya.
Arset menyampaikan bahwa penetapan batasan pengeluaran dana kampanye ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak pasangan calon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang, dan berbagai pihak terkait lainnya. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan besaran batas dana kampanye antara lain metode kampanye yang digunakan, volume kegiatan kampanye, serta perkiraan jumlah peserta kampanye.
Selain itu, perhitungan ini juga memperhatikan standar biaya di daerah, kebutuhan bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik yang dibutuhkan selama kampanye, serta biaya operasional posko-posko kampanye dan pembiayaan konsultan yang dibutuhkan selama masa kampanye.
“Perhitungan batasan dana kampanye ini diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan, dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak pasangan calon,” jelasnya.
Diketahui, masa kampanye bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
(MC Padang/Marajo)