- Oleh MC KAB TOBA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
: Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati
Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 190
Demak, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menegaskan, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak hanya diizinkan menggelar kampanye akbar atau rapat umum satu kali. Berbeda dengan pemilihan calon gubernur yang memungkinkan kampanye akbar digelar dua kali.
Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Keputusan PKPU Nomor 13 dan 1363 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Namun, untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, mereka diperbolehkan melakukan kegiatan ini sepanjang dua bulan penuh," kata Siti Ulfaati saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024). Ia menambahkan, selain pertemuan terbatas, paslon juga dapat melakukan kampanye melalui media sosial selama 14 hari sebelum masa tenang.
Terkait fasilitas, KPU Demak akan menyediakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada masing-masing paslon. Meskipun demikian, setiap paslon diperbolehkan mencetak APK sendiri, namun jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
"Kami akan mencetak APK seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk untuk setiap paslon. Paslon boleh mencetak tambahan APK sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU. Misalnya, jika kami mencetak lima baliho, mereka diperbolehkan mencetak hingga 10. Jika spanduk di desa ada dua, maka mereka bisa mencetak empat, dan umbul-umbul 20 per kecamatan dapat mereka gandakan hingga 40," pungkasnya. (Komf/ry/Apj).