- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 22 November 2024 | 07:36 WIB
: Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Profil Pemanfaatan Ruang Laut untuk Ekstraksi Garam di Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (8/10/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 10 Oktober 2024 | 05:48 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 385
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dalam rangka melaksanakan rencana aksi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, telah ditetapkan 10 sentra ekonomi garam rakyat (SEGAR) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang sentra ekonomi garam rakyat, salah satunya Provinsi Gorontalo.
Sentra garam tersebut berbasis provinsi dan akan mengelola pergaraman rakyat sesuai sistem bisnis hulu ke hilir, meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
Beberapa rencana aksi yang tercantum dalam Peraturan Presiden tersebut dan menjadi tugas pemerintah daerah adalah pemutakhiran peta lahan garam, sinkronisasi lahan garam dengan rencana tata ruang wilayah, serta peningkatan kapasitas dan sertifikasi kompetensi petambak garam.
Untuk mendorong terlaksananya rencana aksi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengalokasikan sejumlah anggaran Tugas Pembantuan pada provinsi SEGAR yang salah satunya adalah Provinsi Gorontalo. Dari kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan ada percepatan pencapaian target pembangunan pergaraman untuk mewujudkan kemandirian usaha petambak garam.
Untuk masukan dalam penentuan target dan indikator, dan mempermudah inventarisasi lahan garam serta estimasi produksi garam, perlu disusun profil pemanfaatan ruang laut untuk ekstrasi garam di Provinsi Gorontalo.
Dalam upaya percepatan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, dalam hal ini Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan PSDKP, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Profil Pemanfaatan Ruang Laut untuk Ekstraksi Garam di Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (8/10/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten Pohuwato, Bappeda Provinsi dan Kabupaten Pohuwato, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten Pohuwato, DLHK Provinsi Gorontalo, Diskumperindag Provinsi dan Kabupaten Pohuwato, Biro P2E Setda Provinsi Gorontalo, BPSPL Makassar Ditjen PKRL KKP RI, Perwakilan Fakultas Perikanan Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Gorontalo dan Universitas Muhamadiyah Gorontalo, Fungsional PELP DKP Provinsi Gorontalo, perwakilan Penyuluh Perikanan Wilker Pohuwato, perwakilan dari 11 Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) Kabupaten Pohuwato, serta Koperasi Simanagi Cahaya Abadi Kab. Pohuwato.
Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional pada Pasal 2 ayat (1), dinyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.
Kabid PRL dan PSDKP pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Syafrie AB Kasim, mengungkapkan bahwa salah satu rencana aksi sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Presiden tersebut, di mana pada tahap pra produksi salah satunya adalah adanya jaminan ketersediaan lahan garam.
“Ketersediaan lahan di setiap provinsi sentra garam akan berkontribusi terhadap tingkat produksi garam yang akan dihasilkan. Untuk itu, perlu ada skema yang akan memastikan keberlanjutan ketersediaan lahan garam,” ungkapnya. (mcgorontaloprov/war)