BPKAD Riau: Tiga Kabupaten tidak Ajukan Draf APBD-P 2024 hingga Batas Akhir

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 8 Oktober 2024 | 01:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 121


Pekanbaru, InfoPublik – Tiga daerah di Provinsi Riau dipastikan tidak menjalankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.

Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kepulauan Meranti, dan Kuantan Singingi (Kuansing) hingga batas akhir tidak memberikan usulan draf APBD-P pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengatakan bahwa hingga saat ini sembilan kabupaten/kota telah mengirimkan draf APBD-P 2024, dan lima di antaranya sudah selesai dievaluasi oleh Pemprov Riau.

"APBD-P kabupaten/kota yang sudah selesai dievaluasi adalah Kabupaten Bengkalis, Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru," kata Indra melalui keterangan pers pada Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa ada empat daerah yang saat ini masih dalam proses evaluasi, yaitu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Pelalawan, Siak, dan Rokan Hulu (Rohul). Keempat daerah ini mengajukan draf anggaran perubahan pada masa-masa akhir batas pengesahan APBD-P.

"Proses evaluasi maksimal memakan waktu 15 hari sejak berkas diterima, dengan catatan berkas yang diajukan sudah lengkap," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan tiga daerah yang tidak mengusulkan APBD-P 2024, Indra menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh tidak adanya pembahasan anggaran perubahan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat.

“Karena tidak ada pembahasan APBD-P di tiga kabupaten tersebut, maka mereka akan menggunakan APBD murni tahun 2024 tanpa ada tambahan anggaran,” jelasnya.

Dengan kondisi ini, ketiga daerah tersebut harus mengelola belanja daerah berdasarkan anggaran yang telah disahkan di awal tahun, tanpa adanya tambahan alokasi untuk kebutuhan yang mungkin timbul di sisa waktu tahun anggaran berjalan.

“Bagi daerah yang APBD-P-nya sudah dievaluasi, selanjutnya kami serahkan hasil evaluasi ke kabupaten/kota terkait, agar penggunaannya dapat segera dijalankan. Sementara bagi yang tidak mengusulkan APBD-P, mereka akan tetap menjalankan APBD murni,” tutup Indra.

(MC Riau/tup)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 12:45 WIB
Pjs Bupati Bengkalis Instruksikan OPD Percepat Pelaksanaan APBD-P 2024
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:52 WIB
Cegah DBD, Warga Kelurahan Kota Bengkalis Gotong Royong Bersihkan Drainase
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 08:32 WIB
Ombudsman Riau Apresiasi MPP Dumai: Layanan Publik Makin Cepat dan Nyaman!