- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 23 November 2024 | 13:22 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 8 Oktober 2024 | 00:45 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 173
Padang, InfoPublik – Dalam upaya memfasilitasi penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring), Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Bagindo Aziz Chan Aie Pacah, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (7/10/2024).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang Suardi Z. Datuak Rajo Basa, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Padang Muhammad Yasir, serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Yuspardi.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Yuni Daru, yang sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang. Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) ini merupakan solusi inovatif untuk penyelesaian perkara pidana ringan di luar jalur persidangan, yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial serta keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menuturkan bahwa Pemerintah Kota Padang mendukung penuh pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice Plus (Rajo Labiah). Kehadiran rumah restorative justice ini diharapkan dapat menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, terutama untuk penyelesaian perkara-perkara pidana ringan tanpa harus melalui proses persidangan yang berlarut-larut.
“Dengan kerjasama yang erat antara Pemkot Padang, Kejari, BPVP, Baznas, dan LKAAM, kita dapat menciptakan ketentraman dan keadilan sosial di tengah masyarakat. Penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat menjadi sarana terbaik untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan dialog dan mediasi, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Andree.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru, menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice Plus membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, terutama dalam penerimaan kembali pelaku tindak pidana ke masyarakat. Untuk mendukung reintegrasi pelaku, LKAAM berperan besar dalam membangun penerimaan sosial, sedangkan BPVP dapat memberikan pelatihan keterampilan bersertifikasi, serta Baznas dapat memberikan bantuan permodalan untuk memulai usaha baru.
“Agar pelaku tindak pidana memiliki keahlian tertentu dan bisa melanjutkan hidupnya secara produktif, perlu ada pelatihan yang bersertifikasi. Selain itu, bantuan permodalan dari Baznas akan memberikan dukungan nyata bagi pelaku agar mampu memulai kehidupan baru,” kata Yuni Daru.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menambahkan bahwa Restorative Justice di 11 kecamatan Kota Padang ini diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah yang tidak hanya menyelesaikan perkara pidana ringan, tetapi juga membantu pelaku mendapatkan kesempatan kedua dalam masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga untuk mendukung penyelesaian perkara melalui Restorative Justice Plus ini. Bersama-sama, kita wujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan di Kota Padang,” ungkap Aliansyah.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejari Padang, Pemkot Padang, BPVP, Baznas, dan LKAAM sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan program Restorative Justice Plus di seluruh kecamatan. (MC Padang/April)