- Oleh MC PROV BANTEN
- Selasa, 19 November 2024 | 12:34 WIB
: HUT ke-24 Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) yang dibuka dari tangg 4 Oktober sampai 31 Desember 2024.
Oleh MC PROV BANTEN, Senin, 7 Oktober 2024 | 10:11 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 548
Banten, InfoPublik - Pada momentum HUT ke-24 Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) yang dibuka mulai 4 Oktober sampai 31 Desember 2024.
Kebijakan fiskal pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya tanggal 3 Oktober 2024.
"Sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten Peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug Kota Serang pada Jumat 4 Oktober 2024.
Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten (4/10-21/12/2024), kemudian bebas PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten (4/10-31/12/ 2024), selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten (4/10-31/12/2024), kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten (4/10-21/12/2024).
"Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," tambah Al Muktabar.
Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, masyarakat dapat mengetahui secara detail informasi terkait pemutihan tersebut melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/ gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dijelaskannya, program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten. "Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan," tambah Deni. (Mills/MC Prov Banten)