- Oleh Wahyu Sudoyo
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:40 WIB
: Kepala Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BULELENG, Senin, 7 Oktober 2024 | 18:10 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 152
Buleleng, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan partai politik (Parpol), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng Tengah mengembangkan sebuah aplikasi digital Sistem Informasi Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik (SiMPEL GASPOL).
Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan dalam proses pendaftaran serta pelaporan ormas dan parpol di Buleleng.
Kepala Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, pada Kamis (3/10/2024), menyampaikan bahwa aplikasi SiMPEL GASPOL dirancang untuk mengubah mekanisme pelayanan yang selama ini dilakukan secara manual menjadi sistem online yang lebih mudah diakses.
"Selama ini, ormas dan parpol yang ingin mendaftar dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) harus datang langsung ke Kantor Kesbangpol dengan membawa berbagai berkas administrasi. Dengan adanya aplikasi ini, mereka bisa mengunggah dokumen secara online dan SKT akan diterbitkan dalam bentuk tanda tangan digital," ungkapnya.
SiMPEL GASPOL, kata Tri Aryandono, mencerminkan dua aspek penting dalam pelayanan publik, yakni simpel yang berarti kemudahan, dan gaspol yang mengartikan kecepatan. "Aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, sehingga baik ormas maupun parpol bisa mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor," paparnya
Saat ini, pengembangan aplikasi SiMPEL GASPOL masih dalam tahap penyelesaian, dengan melibatkan beberapa perangkat daerah terkait untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik yang ditetapkan telah sesuai.
"Kami berkomitmen untuk memastikan aplikasi ini tidak hanya sekedar selesai secara teknis, tapi juga memiliki SOP yang jelas sehingga dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat," ujar Tri Aryandono.
Pihak Kesbangpol menargetkan aplikasi ini dapat diluncurkan pada akhir Oktober 2024, namun diperkirakan baru akan sepenuhnya siap digunakan oleh ormas dan parpol pada awal tahun 2025.
"Harapan kami, pada awal tahun depan aplikasi ini sudah bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat, khususnya oleh ormas dan parpol di Kabupaten Buleleng," kata Tri Aryandono.
Dengan adanya SiMPEL GASPOL, Kesbangpol Buleleng berupaya untuk memberikan layanan yang lebih transparan, cepat, dan efisien bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buleleng. (MC Kab.Buleleng/Suy)